Janji Anti-Provokasi, Calon Kuwu Indramayu Tanda Tangani Ikrar Tolak Fitnah dan Hoax Pilwu

Ilustrasi-Pemilihan-Kuwu-Indramayu
Pemkab Indramayu berkomitmen untuk melanjutkan persiapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 139 desa pada Desember 2025. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

INDRAMAYU, CIREBONINSIDER.COM– Demi menjaga integritas demokrasi di tingkat desa, sebanyak 482 calon Kuwu (Kepala Desa) dari 139 desa se-Kabupaten Indramayu secara masif menandatangani Deklarasi Damai.

Komitmen tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan sikap menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, provokasi, termasuk fitnah dan penyebaran informasi yang tidak benar (hoax) menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak pada 10 Desember mendatang.

Puncak penandatanganan ikrar damai ini digelar di Pendopo Indramayu, Jumat (28/11/25), menjadi landasan moral bagi seluruh calon untuk menjalankan kontestasi dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya suasana aman, nyaman, dan damai.

Baca Juga:RESMI! Seleksi Ketat Pilwu Serentak 2025 Indramayu Dimulai: Bakal Calon Kuwu Wajib Ikuti Tes Berbasis KomputerIndramayu Pastikan Pilwu Serentak 2025 Tetap Berjalan, Bantah Isu Penundaan

Dalam arahan kuncinya, Bupati Lucky menekankan bahwa Deklarasi Damai harus dipegang teguh sebagai etika tertinggi di atas rivalitas politik.

Bupati secara spesifik mengingatkan pentingnya sportivitas pasca-pemilihan untuk menjaga persatuan masyarakat desa.

“Bapak Ibu yang hadir di sini adalah jagoan-jagoan desa. Deklarasi tadi tolong benar-benar dimaknai. Percayalah, kalah menang tidak perlu ada balas-membalas. Tetap kedepankan persatuan untuk menjaga Indramayu REANG,” tegas Bupati Lucky.

Bupati juga menegaskan, seluruh calon, tim pendukung, panitia, dan masyarakat harus berkomitmen menjalankan Pilwu dengan mengedepankan etika dan moral yang bersumber dari nilai Pancasila, budaya bangsa, dan agama.

Lima Poin Menolak Kekerasan dan Hoax

Deklarasi Damai yang ditandatangani oleh 482 calon Kuwu ini memuat lima poin krusial yang fokus pada integritas dan penolakan konflik:

1. Pelaksanaan Pilwu Sesuai Aturan: Melaksanakan seluruh tahapan Pilwu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

2. Kepentingan Umum: Mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Baca Juga:Indramayu Target Tanam 126.000 Ha, Wakil Bupati: Alsintan Kunci PercepatanMangga Gedong Gincu Indramayu Semakin Mendunia, Bupati Lucky: Permintaan Meningkat, Petani Sejahtera

3. Tolak Kekerasan dan Provokasi: Menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, provokasi, ujaran kebencian, fitnah, dan penyebaran informasi yang tidak benar (hoax).

4. Siap Menerima Hasil: Siap menerima hasil pemilihan dengan lapang dada dan sikap sportif, menghormati keputusan resmi panitia.

5. Jaga Kondusivitas: Bersama-sama menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, dalam laporannya menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan langkah penting dalam mengawal suasana kondusif sebelum, saat, dan setelah pemungutan suara.

0 Komentar