“Tidak boleh didirikan lagi kalau sudah penertiban. Jadi secara permanen pindah ke Pasar Pagi,” ucap Edo.
Dengan relokasi ini, Pemkot Cirebon berharap kawasan tersebut kembali tertata sekaligus memberikan kepastian usaha yang legal dan tertib bagi para PKL di lokasi baru.
Dikawal DPRD Jabar untuk Antisipasi Banjir
Sebelumnya, Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) telah menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penataan PKL di bantaran Sungai Sukalila.
Baca Juga:Wapres Gibran Dengar Curhat Nelayan Cirebon: Sungai Dangkal hingga Utang TengkulakPemkot Cirebon akan Relokasi PKL Sukalila ke PGC, Iing Daiman: Setahun Pertama Gratis
Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar, Taufik Hidayat, mengatakan langkah tersebut diambil menyusul rencana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung yang hendak melaksanakan normalisasi sungai sepanjang tiga kilometer untuk mengurangi risiko banjir di Kota Cirebon.
Ia menjamin bahwa DPRD Jabar bersama pemerintah daerah dan DPRD Kota Cirebon menjamin kebijakan penataan tidak menimbulkan dampak sosial bagi 242 pedagang yang selama ini menempati kawasan sungai tersebut.
“Kami berkolaborasi untuk mendapatkan titik temu agar penataan tetap berjalan, tapi para pelaku ekonomi juga mendapat jaminan dapat beraktivitas,” katanya.
Taufik berharap, penanganan di Cirebon ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata kota tanpa mengesampingkan nasib PKL.(*)
