PKL Sukalila Cirebon Pindah Permanen ke Pasar Pagi, Wali Kota Beri Bebas Sewa 1 Tahun Penuh

Effendi-Edo
Wali Kota Cirebon Effendi Edo. Foto: Pemkot Cirebon.

​CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kota Cirebon memastikan proses penertiban 242 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan sempadan Sungai Sukalila akan diikuti dengan penyediaan tempat berjualan yang layak serta skema keringanan biaya yang humanis.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, para pedagang akan direlokasi permanen ke lantai dua Pasar Pagi/PGC dengan kompensasi pembebasan biaya sewa selama satu tahun pertama.

​Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan yang diambil melalui pembahasan antara pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan PKL. Sehingga seluruh keputusan sudah disepakati bersama.

Baca Juga:Wapres Gibran Dengar Curhat Nelayan Cirebon: Sungai Dangkal hingga Utang TengkulakPemkot Cirebon akan Relokasi PKL Sukalila ke PGC, Iing Daiman: Setahun Pertama Gratis

Wali Kota Edo menyebut langkah ini sebagai upaya menata kota, menindaklanjuti rencana normalisasi Sungai Sukalila oleh BBWS. Sekaligus menjamin kelangsungan usaha para pedagang di lokasi baru.

​Jaminan Ruang Baru dan Keringanan Finansial

​Wali Kota Edo menyatakan pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memberikan solusi. Menurutnya, pemerintah telah menghitung kebutuhan dan memastikan para PKL mendapatkan ruang baru agar tetap dapat beraktivitas tanpa hambatan.

​“Pemerintah itu tidak hanya menertibkan, tapi memberikan ruang, memberikan tempat untuk PKL yang memang kena penertiban,” tegas Edo di Cirebon, Jumat (28/11).

​Lokasi relokasi yang disediakan berada di lantai dua Pasar Pagi atau PGC, dengan jumlah ruang dagang yang telah disesuaikan untuk menampung seluruh PKL Sukalila.

​Untuk membantu adaptasi pedagang, Pemkot Cirebon memberikan sejumlah keringanan signifikan pada masa awal perpindahan. Selain pembebasan biaya sewa untuk tahun pertama, Pemkot juga menunda kewajiban pembayaran retribusi.

​“Banyak keringanan yang diberikan kepada PKL. Untuk retribusinya itu dibayarkan setelah Lebaran,” ujar Edo, seraya memastikan pedagang tidak perlu khawatir.

​Ia meminta para PKL agar tidak terpengaruh isu yang menyesatkan. Karena seluruh fasilitas dan kebijakan keringanan ini dirancang untuk membantu pedagang beradaptasi di lokasi baru tanpa tekanan ekonomi tambahan.

Baca Juga:FKSM 2025 di Pelabuhan Cirebon: Wali Kota Edo Sebut Ajang Penghubung Masa Lalu dan Masa Depan lewat Seni MediaMangga Gedong Gincu Indramayu Semakin Mendunia, Bupati Lucky: Permintaan Meningkat, Petani Sejahtera

​Pindah Permanen Demi Penataan Kota dan Sungai

​Wali Kota Edo menegaskan bahwa perpindahan ke Pasar Pagi ini bersifat permanen. PKL tidak diperkenankan kembali mendirikan lapak di kawasan yang telah ditertibkan.

​Alasannya, kawasan yang ditempati PKL Sukalila termasuk area sempadan sungai, yang secara aturan tidak boleh digunakan untuk bangunan liar atau aktivitas berdagang.

0 Komentar