Lia menambahkan, pelestarian ini tidak hanya penting dari aspek sejarah, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar, yakni melalui pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. “Perda ini menambah aset daerah dan membuka peluang ekonomi baru dari sektor wisata dan budaya,” tutupnya.
Dengan disahkannya tiga regulasi tersebut, Kuningan kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk penguatan ekonomi kerakyatan dan pelestarian aset daerah.(*)
