Kuningan Punya 3 Perda Baru, Lindungi Produk UMKM dan Transformasi BPRD Jadi Perseroda demi Genjot PAD

BPRD-Jadi-Perseroda
DPRD Kabupaten Kuningan resmi mengesahkan tiga Perda strategis pada Selasa (25/11/2025). Salah satunya BPRD menjadi Perseroda.

CIREBONINSIDER.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis pada Selasa (25/11/2025).

Regulasi baru ini ditargetkan mampu memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong kesejahteraan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

​Tiga regulasi kunci yang kini resmi menjadi Perda Kuningan mencakup perlindungan produk lokal, pelestarian cagar budaya, serta reformasi badan hukum Bank Perkreditan Rakyat Daerah (BPRD).

Baca Juga:Aset BPR Ciayumajakuning Melejit ke Rp2,7 Triliun, Kredit Anti-Rentenir Jadi Kunci​Lawan 'Bank Emok', Dedi Mulyadi Danai Hiburan Hajatan Warga Miskin hingga Rp15 Juta

​Perda UMKM: Payung Hukum untuk Daya Saing Produk Lokal

​Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuningan, Lia Yulianengsih, menyatakan pengesahan Perda tentang perlindungan produk lokal adalah langkah fundamental daerah untuk meningkatkan daya saing UMKM.

​Menurut Lia, kebijakan ini akan memberikan peluang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang, menciptakan lapangan kerja baru, dan menekan tingkat pengangguran.

​”Regulasi ini harus didukung dengan fasilitas akses pasar, termasuk melalui platform digital dan promosi memadai. Produk lokal Kuningan harus mampu bersaing secara luas, didukung infrastruktur dan akses pasar yang memadai,” tegas Lia di Kuningan, Selasa (25/11).

​Reformasi BPRD: Wajib Setor Modal Rp100 Miliar dan Jadi Perseroda

​Perda kedua yang menjadi sorotan adalah regulasi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Kuningan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kuningan.

​Perubahan ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pansus memastikan, transformasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, profesionalisme, serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

​”Pansus telah menyepakati modal yang disetor untuk bank daerah tersebut akan ditingkatkan menjadi Rp100 Miliar, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Modal besar ini harus diiringi dengan komitmen bisnis yang jelas,” ungkap Lia.

Baca Juga:Rp200 Triliun Terancam Sia-sia: Akumindo Sebut Syarat Jaminan Bank Himbara Bikin UMKM Lari ke RentenirRp254,4 Triliun Dana Pemda Nganggur di Bank Kena Sentil Menkeu Purbaya

​Ia menegaskan, melalui struktur Perseroan yang baru, BPRD diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan memperkuat perannya dalam melayani UMKM, yang pada akhirnya harus berkontribusi lebih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Pelestarian Cagar Budaya Dorong Ekonomi Pariwisata

​Sementara itu, Perda ketiga fokus pada perlindungan situs dan objek cagar budaya di Kuningan. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pelestarian dan pengelolaan aset sejarah peradaban masyarakat setempat.

0 Komentar