MK Tolak Uji Materi UU MD3: Hak Recall Anggota DPR RI Mutlak Milik Partai Politik

MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK. Foto: Istimewa.

​MK menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota dewan oleh partai politik tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum.

​”Penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

​Meskipun konstituen tidak berhak secara langsung me-recall, Guntur Hamzah memberikan solusi bagi pemilih yang merasa tidak puas dengan kinerja anggota dewan:

Baca Juga:Prabowo Sebut Korupsi Timah Rp800 T dan CPO Subversi Ekonomi, Kritik Keras Penegakan HukumSiap-siap! Prabowo Gelontorkan Stimulus Jumbo Rp30 T, Jaga Daya Beli 30 Juta KPM dan Pekerja Akhir 2025

1. ​Mengajukan Keberatan: Pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik dan menyampaikan usulan untuk me-recall anggota DPR/DPRD yang bermasalah.

2. ​Sikap di Pemilu Berikutnya: “Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” tegas Guntur.

​Perkara ini diajukan oleh lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

​Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu… apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, pemohon meminta frasa tersebut ditafsirkan menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Permintaan itu kini ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.(*)

0 Komentar