JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah mahasiswa terkait Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Dengan putusan ini, hak untuk memberhentikan anggota DPR RI di tengah masa jabatan (recall) tetap berada sepenuhnya di tangan partai politik, dan konstituen atau rakyat pemilih tidak memiliki kewenangan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, Kamis.
Baca Juga:Prabowo Sebut Korupsi Timah Rp800 T dan CPO Subversi Ekonomi, Kritik Keras Penegakan HukumSiap-siap! Prabowo Gelontorkan Stimulus Jumbo Rp30 T, Jaga Daya Beli 30 Juta KPM dan Pekerja Akhir 2025
MK menilai dalil pemohon, yang meminta konstituen diberi hak untuk mengusulkan recall anggota dewan, tidak beralasan hukum dan tidak sejalan dengan konsep demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme recall yang dilakukan oleh partai politik adalah konsekuensi logis dari sistem pemilu.
– Dasar Hukum: Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR/DPRD adalah Partai Politik.
– Implikasi: “Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik,” ucap Guntur.
– Penolakan Terhadap Rakyat: MK secara tegas menyatakan, keinginan pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota dewan “pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan.”Potensi Ketidakpastian Hukum Jika Rakyat Berhak Recall
Selain alasan konstitusional, Mahkamah juga menyoroti aspek teknis. Menurut MK, jika rakyat diberi hak recall, hal itu sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan.
MK menilai skema ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena: “Tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum.”
Dominasi Partai Diatasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Baca Juga:Bupati Kuningan Ngamen ke Pusat, Dapat Bantuan untuk Masyarakat dari Baznas PusatMomentum HKN Ke-61, Pemkab Cirebon Fasilitasi Baksos Operasi Celah Bibir dan Langit-langit
Menanggapi kekhawatiran pemohon mengenai dominasi partai politik dan potensi penyalahgunaan kekuasaan recall, MK kembali merujuk pada putusan sebelumnya (Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025).
