CIREBONINSIDER.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengingatkan tegas bahwa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pelajar sekolah dan madrasah wajib diterima utuh oleh penerima manfaat tanpa ada potongan sepeser pun.
Penegasan ini disampaikan Selly menyusul perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana PIP di Cirebon yang baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir November 2025. Selly menekankan, beasiswa tersebut sepenuhnya untuk kebutuhan belajar siswa.
Peringatan Keras Jalur Aspirasi
Dalam keterangannya yang diterima di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (25/11/2025), Selly mewanti-wanti keras ke semua pihak agar tidak mencoba mengambil keuntungan dari dana pendidikan tersebut, terutama dari jalur aspirasinya.
Baca Juga:Cara Mudah Cek Status Penerima Dana PIP 2025, Setiap Tahapan Gunakan NISN dan NIK3 Pelaku Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Dinonaktifkan, KCD: agar Proses Hukum Lancar
”Tidak boleh ada pemotongan beasiswa (PIP) dari jalur aspirasi saya satu sen pun,” kata Selly.
Ia menegaskan bahwa bantuan pendidikan tersebut harus disalurkan sesuai ketentuan kepada para penerima.
Ajak Pengawasan Bersama dan Ancaman Hukum
Politisi dari Dapil Cirebon dan Indramayu ini mengajak orang tua, pelajar, dan masyarakat untuk aktif ikut mengawasi proses penyaluran beasiswa agar berjalan transparan dan tidak ada pihak yang mempersulit pencairan.
Selly meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi potongan atau pungutan. Termasuk jika ada dugaan hambatan dari pihak sekolah atau perbankan yang mengatasnamakan dirinya maupun timnya.
”Pengawasan bersama diperlukan agar beasiswa PIP untuk madrasah benar-benar bermanfaat dan membantu siswa menyelesaikan pendidikan tanpa beban tambahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyaluran PIP harus bebas dari penyalahgunaan. “Setiap indikasi pelanggaran (pemotongan dana PIP) dapat ditindaklanjuti aparat berwenang. Biarkan siswa, orang tua, atau wali murid menerima secara utuh dan memanfaatkannya sebaik mungkin,” tuturnya.
Kasus Korupsi PIP Cirebon Resmi di Meja Hijau
Peringatan dari anggota dewan ini sangat relevan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon.
Baca Juga:4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon, Kerugian Negara Rp467 JutaLupa NISN dan NPSN buat Kelengkapan Daftar SPMB 2025 atau PIP 2025? Begini Solusinya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan mengusut tuntas kasus tersebut dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp467,9 juta.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, menyampaikan bahwa berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 22 November 2025. Saat ini jaksa penuntut umum sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
