– Pendidikan Minimal: Harus berpendidikan minimal S1/D4.
– Aktivitas Mengajar: Aktif mengajar minimal 6 jam per minggu.
– Non-Penerima Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
Latar Belakang: Menjadikan Guru Ujung Tombak Bangsa
Pemberian insentif dan BSU ini merupakan bagian dari “kado” yang diberikan pemerintah sebagai pengakuan atas dedikasi para guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa komitmen ini adalah upaya bersama.
Baca Juga:Pencairan BSU 2025 Dinanti, Simak Cara Cek Status Penerima dan Syarat Terbaru dari KemnakerKemnaker Imbau Masyarakat Hati-hati Mengklik Tautan Palsu Mengatasnamakan BSU
”Hari Guru Nasional pada tahun ini kita semua berusaha untuk bersama-sama berpartisipasi menjadikan guru-guru kita ini sebagai pendidik yang hebat, menjadikan guru-guru kita ini sebagai pelopor, sebagai ujung tombak dalam memajukan dan mencerdaskan bangsa,” tegas Abdul Mu’ti. (*)
