CIREBONINSIDER.COM- Penunjukan Irjen Pol (P) Dr H Agung Makbul sebagai Direktur Utama PT Wijaya Raya Perkasa (WRP) yang sebelumnya telah diakuisisi PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (BUMD Jawa Barat), menuai sorotan.
Salah satu pemegang saham resmi PT WRP, Assoc Prof Dr H Heru Cahyono, menilai pengangkatan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ENM belum memberikan keterangan resmi terkait proses penetapan direksi tersebut.
Baca Juga:Tembus Rp77,13 T, Investasi Jawa Barat Melejit 36,34%; Dedi Mulyadi: 666 Km Jalan Mulus Kunci UtamaKDM Tekankan Pentingnya Penataan agar Jawa Barat Maju
Heru menegaskan, tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan untuk menetapkan direksi baru.
Padahal, menurutnya, RUPS merupakan forum tertinggi dalam struktur tata kelola perusahaan yang wajib digelar untuk memutuskan pengangkatan maupun pemberhentian direksi.
“Sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari PT ENM. Saya tegaskan, tidak pernah ada RUPS yang sah untuk memutuskan pengangkatan direktur baru. Proses ini jelas sepihak dan bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PT WRP merupakan perusahaan swasta yang telah diakuisisi oleh PT ENM dengan kepemilikan 60 persen saham.
Sementara 40 persen saham lainnya dimiliki dirinya bersama Hj Danik Tri Hartati SE.
Menurut Heru, kepemilikan saham mayoritas tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan direksi secara sepihak.
“Mayoritas saham tidak berarti bebas bertindak. Perubahan direksi harus melalui persetujuan seluruh pemegang saham. Tindakan ini jelas tidak dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Baca Juga:Pemkab Indramayu Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi, Dukung Program 3 Juta RumahPemkot Cirebon Catat Capaian Inflasi Stabil Sepanjang 2025, Farida: Langkah-langkah Kita di Jalur yang Tepat
Heru menilai keputusan tersebut tidak hanya melanggar mekanisme korporasi, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpastian dalam operasional perusahaan.
Ia mengaku tengah menyiapkan langkah hukum jika keputusan itu tidak segera dikoreksi.
“Kami akan menempuh jalur hukum apabila keputusan sepihak ini tidak diperbaiki. Ini bukan soal personal, melainkan soal kepatuhan pada aturan perusahaan dan etika bisnis,” tambahnya dalam rilis resmi, Senin, 24 November 2025.
Heru juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga integritas perusahaan dan mencegah munculnya konflik kepentingan.
“PT Wijaya Raya Perkasa memiliki potensi besar untuk berkontribusi bagi pembangunan ekonomi Jawa Barat. Jangan sampai tata kelola yang tidak sehat justru menghambat langkah perusahaan,” tandasnya. (*)
