Polemik dan Dasar Hukum Pelarangan
Polemik ini memuncak setelah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI pada Rabu (19/11). Mereka meminta usaha mereka dilegalkan dengan argumen bahwa thrifting juga bagian dari UMKM, memiliki pasar yang berbeda, dan tidak membunuh UMKM lokal.
Permintaan legalisasi ini merespons langkah serius pemerintah untuk meningkatkan pengawasan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah menekankan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah tercantum jelas dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Penindakan Multisektor:
– Kemenkeu (Ditjen Bea Cukai): Melakukan pengawasan dari sisi kepabeanan (border).
– Kemendag: Melakukan pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post-border).
– Kementerian UMKM & Komdigi: Mengawasi penertiban di ranah digital (e-commerce dan medsos).
Baca Juga:Menkeu 'Sidak' Acak! 28 Ribu Aduan Warga via WA 'Lapor Pak Purbaya' Langsung DitindaklanjutiRp254,4 Triliun Dana Pemda Nganggur di Bank Kena Sentil Menkeu Purbaya
Dengan sinergi antar kementerian ini, penindakan terhadap aktivitas thrifting impor ilegal, baik secara offline maupun online, dipastikan akan terus ditingkatkan.(*)
