CIREBONINSIDER.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersikap sangat tegas menanggapi polemik impor pakaian bekas atau aktivitas thrifting ilegal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan lugas menolak mentah-mentah upaya legalisasi penjualan baju bekas impor. Bahkan jika para pedagang bersedia membayar pajak sekalipun.
Sikap keras ini disampaikan Menkeu Purbaya di Jakarta pada Kamis (20/11), segera setelah perwakilan pedagang thrifting mendatangi DPR RI untuk meminta perlindungan dan legalisasi usaha mereka.
Baca Juga:Menkeu 'Sidak' Acak! 28 Ribu Aduan Warga via WA 'Lapor Pak Purbaya' Langsung DitindaklanjutiRp254,4 Triliun Dana Pemda Nganggur di Bank Kena Sentil Menkeu Purbaya
”Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya dengan nada tinggi, memastikan penindakan tidak akan berhenti.
Alasan Utama: Perlawanan Total untuk Lindungi Pasar Domestik
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penolakan ini bukan semata-mata soal pajak. Melainkan strategi fundamental untuk mencegah terbukanya gerbang pasar yang lebih besar bagi barang-barang impor ilegal. Tujuannya jelas: melindungi pengusaha dan industri dalam negeri.
”Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tanyanya retoris.
Oleh karena itu, Kemenkeu berkomitmen penuh menindak praktik penjualan baju bekas impor demi memaksimalkan dan melindungi pangsa pasar bagi pengusaha domestik, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Menkeu Purbaya secara langsung menantang pedagang yang terdampak kebijakan tersebut untuk beralih menjual produk domestik.
”Kalau mereka (pedagang) bilang (barang lokal) jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” tegas Menkeu, menekankan pentingnya dukungan produk lokal.
Sinergi Pemerintah: Menkomdigi Siapkan Penertiban Online
Ketegasan pemerintah juga mendapat dukungan penuh dari sektor digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap pelarangan penjualan pakaian bekas impor di platform media sosial (medsos) dan e-commerce.
Baca Juga:Tekan Shortfall Pajak Rp103,6 T, Ini Jurus Menkeu PurbayaPemerintah Gelontorkan Rp200 Triliun, Jurus Purbaya Dorong Likuiditas dan Percepat Ekonomi
”Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Meutya pada kesempatan yang sama.
Meutya menyampaikan bahwa langkah Komdigi akan selaras dengan aturan besar dari pemerintah.
Mekanisme penertiban thrifting di ranah digital, termasuk tahapan pengawasan dan penutupan akun, disebutnya akan diatur lebih lanjut.
Dukungan Komdigi ini memperkuat langkah yang telah diambil oleh Kementerian UMKM bersama sejumlah platform e-commerce untuk menutup toko-toko online yang menjual baju impor bekas.
