Menkeu Purbaya Tolak Keras Legalisasi Thrifting Ilegal meski Pedagang Janji Bayar Pajak

Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Screenshot/IG Purbaya Yudhi Sadewa

​CIREBONINSIDER.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersikap sangat tegas menanggapi polemik impor pakaian bekas atau aktivitas thrifting ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan lugas menolak mentah-mentah upaya legalisasi penjualan baju bekas impor. Bahkan jika para pedagang bersedia membayar pajak sekalipun.

​Sikap keras ini disampaikan Menkeu Purbaya di Jakarta pada Kamis (20/11), segera setelah perwakilan pedagang thrifting mendatangi DPR RI untuk meminta perlindungan dan legalisasi usaha mereka.

Baca Juga:Menkeu 'Sidak' Acak! 28 Ribu Aduan Warga via WA 'Lapor Pak Purbaya' Langsung DitindaklanjutiRp254,4 Triliun Dana Pemda Nganggur di Bank Kena Sentil Menkeu Purbaya

​”Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya dengan nada tinggi, memastikan penindakan tidak akan berhenti.

​Alasan Utama: Perlawanan Total untuk Lindungi Pasar Domestik

​Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penolakan ini bukan semata-mata soal pajak. Melainkan strategi fundamental untuk mencegah terbukanya gerbang pasar yang lebih besar bagi barang-barang impor ilegal. ​Tujuannya jelas: melindungi pengusaha dan industri dalam negeri.

​”Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tanyanya retoris.

​Oleh karena itu, Kemenkeu berkomitmen penuh menindak praktik penjualan baju bekas impor demi memaksimalkan dan melindungi pangsa pasar bagi pengusaha domestik, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.

​Menkeu Purbaya secara langsung menantang pedagang yang terdampak kebijakan tersebut untuk beralih menjual produk domestik.

​”Kalau mereka (pedagang) bilang (barang lokal) jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” tegas Menkeu, menekankan pentingnya dukungan produk lokal.

​Sinergi Pemerintah: Menkomdigi Siapkan Penertiban Online

​Ketegasan pemerintah juga mendapat dukungan penuh dari sektor digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap pelarangan penjualan pakaian bekas impor di platform media sosial (medsos) dan e-commerce.

Baca Juga:Tekan Shortfall Pajak Rp103,6 T, Ini Jurus Menkeu PurbayaPemerintah Gelontorkan Rp200 Triliun, Jurus Purbaya Dorong Likuiditas dan Percepat Ekonomi

​”Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Meutya pada kesempatan yang sama.

​Meutya menyampaikan bahwa langkah Komdigi akan selaras dengan aturan besar dari pemerintah.

Mekanisme penertiban thrifting di ranah digital, termasuk tahapan pengawasan dan penutupan akun, disebutnya akan diatur lebih lanjut.

​Dukungan Komdigi ini memperkuat langkah yang telah diambil oleh Kementerian UMKM bersama sejumlah platform e-commerce untuk menutup toko-toko online yang menjual baju impor bekas.

0 Komentar