2.000 Kasus Nikah Tak Tercatat Menanti, Pemkot Cirebon Sahkan Status 58 Pasangan Sekaligus via Isbat Terpadu

Buku-Nikah
2.000 Kasus Nikah Tak Tercatat Menanti, Pemkot Cirebon Sahkan Status 58 Pasangan Sekaligus via Isbat Terpadu. Foto: Istimewa

CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah progresif dalam menuntaskan permasalahan administrasi kependudukan yang menghambat hak dasar warga.

Melalui kegiatan Isbat Nikah Terpadu, Pemkot Cirebon secara kolektif mengesahkan status pernikahan 58 pasangan suami istri yang selama ini belum tercatat oleh negara. Hal itu sebagai upaya menanggapi data yang menunjukkan masih ada lebih dari 2.000 keluarga di Kota Cirebon yang menghadapi masalah serupa.

​Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka peringatan HUT Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Aula Kantor Kecamatan Harjamukti pada Kamis (20/11/2025) ini, menargetkan pemenuhan hak sipil serta perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga:Pesta Rakyat Rangkaian Pernikahan Putra KDM di Garut Berakhir Ricuh, 3 Orang MeninggalPratama Arhan Trending, Tiba-tiba Posting Foto Pernikahan dengan Azizah Salsha

​Kepastian Hukum: Jaminan Hak Waris dan Akses Layanan Publik

​Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa penetapan hukum dari Pengadilan Agama ini menjadi kunci utama bagi keluarga untuk memperoleh kepastian hukum dan hak-hak sipil yang sah.

​“Perjalanan rumah tangga yang sudah dijalani selama ini, akhirnya diakui secara hukum negara. Dengan keluarnya penetapan hukum, pasangan memperoleh hak-hak dasar yang sebelumnya terhambat, termasuk hak waris dan hak akses terhadap berbagai layanan publik,” ujar Effendi Edo dalam sambutannya.

​Wali Kota secara khusus menyoroti dampak hukum bagi generasi penerus. “Ini memberikan kepastian status bagi anak-anak, sehingga mereka bisa mengakses hak-hak dasar mereka seperti pendidikan, kesehatan, dan warisan tanpa hambatan administrasi,” jelasnya.

​Angka Urgensi: Lebih dari 2.000 Keluarga Belum Tercatat

​Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, memaparkan data yang menjadi latar belakang urgensi kegiatan ini.

​“Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, masih terdapat lebih dari 2.000 keluarga di Kota Cirebon yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Hal ini tentunya menghambat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak,” ungkap Suwarso.

​Ia menambahkan, Pemkot berkomitmen menyelesaikan masalah ini melalui sinergi intensif dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan instansi terkait lainnya.

​Output Konkret: Puluhan Akta Kelahiran Anak Terbit Seketika

​Isbat Nikah Terpadu ini tidak hanya mengesahkan 58 pasangan dan 12 pasangan nikah ulang, tetapi juga menghasilkan output administrasi kependudukan yang sangat penting bagi puluhan anak.

0 Komentar