Selain intervensi di tingkat desa, Dedi juga memperketat kewajiban pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kota).
Ia meminta pemerintah setempat di Jawa Barat mengalokasikan minimal 7,5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk perbaikan jalan.
Rencana kebijakan ini akan diperkuat melalui penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai payung hukum yang mengikat.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Siapkan Rp196 Miliar untuk Perbaikan JalanKDM Anggarkan Rp20 Miliar, Siap Selesaikan Perbaikan Jalan di Perbatasan Cirebon Tahun Ini
”Karena kalau tidak 7,5 persen, tetap saja jalan di Jawa Barat akan tetap rusak,” katanya.
Langkah agresif ini dinilainya mendesak karena masyarakat umum tidak melihat status kewenangan jalan baik itu jalan desa, kabupaten, atau provinsi sebagai alasan pembenaran atas buruknya infrastruktur
“Masyarakat tidak akan membedakan kewenangan. Setiap jalan rusak, keluhannya pasti ‘Pak Dedi, jalan goreng (jelek)’,” pungkas Dedi.(*)
