5. Niat dan Doa: Penyembelih wajib menyebut nama Allah SWT. Menurut Imam Malik, haram hukumnya dimakan bagi sembelihan yang tidak disertai doa menyebut nama Allah.
6. Etika: Hal yang tidak diperbolehkan adalah menyembelih sambil makan, minum, atau merokok.
”Pemahaman tentang hukum fikih sembelihan perlu dijadikan pedoman dalam setiap proses penyembelihan,” tutup Hendri.
Baca Juga:PCNU Cirebon Lahirkan 2 Program Unggulan: Kalender Abadi dan Sertifikasi Wakaf GratisTantangan Jauh Lebih Kompleks, Ketua PCNU Kabupaten Cirebon Tegaskan Dai Saat Ini Harus Adaptif
Inkubasi Bisnis Penyembelihan Halal
Selain fikih penyembelihan halal, dalam pelatihan tersebut pemateri kedua, Abdul Manaf menyampaikan aspek inkubasi bisnisnya. Menurutnya, potensi ekonomi sebagai juru sembelih hewan sangat besar.
Manaf menyebutkan, Indonesia sebagai negara yang masyarakatnya mayoritas muslim merupakan ceruk bisnis yang sangat potensial. Terutama terkait hewan sembelihan halal.
“Konteks sembelihan qurban dan aqiqah saja misalnya, selain ibadah juga ada sisi ekonomi yang potensial jika digarap serius. Belum lagi, tren hewan sembelihan halal, banyak sekali yang bisa digarap warga NU,” tuturnya.
Aspek Teknis Krusial: Memilih dan Merawat Bilah Sembelih
Kemudian aspek teknis krusial dalam sembelihan hewan halal dibahas oleh pemateri kedua, Riko RX Knives, yang menguraikan Teknik Pemilihan dan Perawatan Bilah (Pisau Sembelih).
Menurut Riko, pisau sembelih adalah alat utama yang menentukan kehalalan, kebersihan, dan kesejahteraan hewan. Oleh karena itu, pisau wajib memenuhi: Syarat Syar’i, standar sanitasi dan higienitas, serta jagal profesional.
Sebagai penutup, peserta tidak hanya menerima materi dan informasi, tetapi juga diajak langsung untuk mengasah keterampilan mereka melalui sesi praktik menyembelih hewan kurban (kambing) dan unggas sesuai syariat Islam, memastikan output juru sembelih yang kompeten dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua MWC NU Kapetakan Husain Ali mengingatkan bahwa pelatihan Bilah NU kali ini baru dasar. Untuk proses berikutnya, masih butuh waktu hingga para peserta calon juru sembelih halal bisa disebut profesional.
Baca Juga:KH Aziz Hakim: Santri Wajib Jaga Akhlak dan Mandiri, Pesantren Fondasi Karakter BangsaBupati Imron: Visi Indonesia Emas 2045 Prabowo Mustahil Tercapai tanpa Peran Aktif Santri dan Ulama
“Tentu ini hanya awalan. Kami bersama Bilah NU siap berkolaborasi dengan sahabat-sahabat peserta pelatihan sembelih hewan halal berproses untuk menjadi profesional. Tentu perlu jenjang pelatihan selanjutnya agar bisa profesional,” tutupnya. (*)
