Pemkot Cirebon Dorong Perlindungan Hukum bagi Guru Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Perlindungan guru
Wali Kota Cirebon Effendi Edo membuka seminar Perlindungan Hukum untuk Guru. Foto: Pemkot Cirebon.

Ketua PGRI Kota Cirebon Eka Novianto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian PGRI terhadap perlindungan guru.

“Belakangan ini kita melihat banyak kasus guru yang menjadi sorotan publik bahkan sampai dikriminalisasi,” ujarnya.

“PGRI bertekad mewujudkan Cirebon sebagai kota yang ramah terhadap guru dan anak, serta bebas dari kriminalisasi terhadap tenaga pendidik,” jelasnya.

Baca Juga:Mulai Masuk Musim Hujan, Pemkot Cirebon Siaga dari Hulu hingga HilirHadapi Potensi Bencana, Pemkot Cirebon Tetapkan Masa Tanggap Darurat sejak 1 Oktober 2025 sampai April 2026

Ia juga menuturkan bahwa PGRI, baik di tingkat daerah maupun pusat, telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian melalui nota kesepahaman (MoU).

Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memastikan setiap persoalan di dunia pendidikan dapat diselesaikan secara dialogis dan berkeadaban.

“Kami berharap jika ada masalah antara guru, murid, atau orang tua, penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah, mengedepankan keadilan restoratif,” tutup Eka, dilansir dari laman resmi Pemkot Cirebon. (*)

0 Komentar