Pemkot Cirebon Dorong Perlindungan Hukum bagi Guru Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Perlindungan guru
Wali Kota Cirebon Effendi Edo membuka seminar Perlindungan Hukum untuk Guru. Foto: Pemkot Cirebon.

CIREBONINSIDER.COM- Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

Hal ini disampaikan dalam Seminar Perlindungan Hukum untuk Guru yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon di Hotel Zamrud, Selasa (11/11/2025).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Cirebon Effendi Edo, dengan tema: Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Mewujudkan Profesionalisme Pendidik melalui Pendekatan Restorative Justice.

Baca Juga:Mulai Masuk Musim Hujan, Pemkot Cirebon Siaga dari Hulu hingga HilirHadapi Potensi Bencana, Pemkot Cirebon Tetapkan Masa Tanggap Darurat sejak 1 Oktober 2025 sampai April 2026

Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para guru mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka.

Dengan bekal pengetahuan tersebut, diharapkan para pendidik mampu bersikap bijak dan siap menghadapi potensi persoalan hukum di dunia pendidikan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Effendi Edo menyampaikan apresiasi kepada PGRI atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan yang dinilai sangat relevan dengan kondisi pendidikan saat ini.

“Saya sangat menghargai langkah PGRI Kota Cirebon. Perlindungan hukum bagi guru menjadi fondasi penting untuk menjaga profesionalisme dan martabat pendidik,” ujar Wali Kota Effendi Edo.

Ia menegaskan bahwa guru memiliki peran vital dalam membentuk karakter dan kecerdasan generasi muda. .Namun, dalam menjalankan tugasnya, tidak sedikit guru yang menghadapi tantangan, terutama saat berhadapan dengan persoalan kedisiplinan di sekolah yang berujung pada aduan atau laporan pihak lain.

Situasi ini, menurutnya, dapat menimbulkan tekanan bagi para pendidik, sehingga perlindungan hukum perlu diberikan secara menyeluruh.

Pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif disebut sebagai solusi yang humanis dalam menangani kasus yang melibatkan guru.

Baca Juga:Hadiri Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Cirebon Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah1.576 Pegawai di Lingkup Pemkot Cirebon Terima SK PPPK Paruh Waktu

Melalui metode ini, penyelesaian masalah diutamakan lewat dialog dan kesepakatan bersama untuk memulihkan hubungan, bukan semata memberi hukuman.

“Pendekatan restoratif sangat penting untuk diterapkan. Selain menjaga kehormatan profesi guru, cara ini juga memastikan hak-hak anak tetap terlindungi,” ujarnya.

“Pemkot Cirebon berkomitmen memperkuat kebijakan yang mendukung guru agar merasa aman dan profesional,” tambahnya.

Seminar ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan berkeadilan.

0 Komentar