CIREBONINSIDER.COM – Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subiyanto: membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren secara mandiri.
Langkah fundamental ini memastikan pesantren lepas total dari Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) demi penguatan otonomi kelembagaan.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menargetkan restrukturisasi ini harus sudah tuntas dan Ditjen Pesantren mulai operasional sebelum pergantian tahun 2026. Target ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah memperkuat pendidikan khas Nusantara.
Baca Juga:Wakaf Produktif Kemenag Sasar Kemiskinan Ekstrem, Cirebon Jadi Percontohan NasionalPresiden Prabowo Restui Ditjen Pesantren Kemenag, Ini Tiga Tujuan Strategisnya
Mandat Langsung dari Istana, Target Operasional Akhir Tahun
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren ini adalah mandat dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subiyanto, yang bersifat instruktif untuk menempatkan pesantren pada posisi strategis.
“Pembentukan Ditjen Pesantren ini atas persetujuan dan arahan Presiden Prabowo Subiyanto,” ujar Menag usai memberikan sambutan di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Mandat tersebut diperkuat melalui surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Surat itu secara spesifik memerintahkan percepatan pendirian Ditjen Pesantren terkait penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini selesai. Kita dalam proses, mudah-mudahan sebelum tahun depan sudah lengkap,” tegas Menag, menekankan adanya pemisahan teknis yang harus diselesaikan antara Pendis dan pondok pesantren.
Memutus Rantai Eselon II: Menciptakan Otonomi Metodologi
Selama bertahun-tahun, pengelolaan pesantren hanya berada di bawah satuan kerja setingkat Eselon II (Direktorat), yang melekat pada Ditjen Pendidikan Islam.
Menag Nasaruddin menilai, posisi ini menghambat pengembangan pesantren sesuai dengan karakter dan metodologi pendidikan khasnya yang sangat unik.
Peningkatan status menjadi tingkat Ditjen Eselon I adalah penguatan kelembagaan untuk menciptakan otonomi metodologi pesantren.
Baca Juga:Ultimatum Keras Pagar Nusa ke Trans7 Buntut XPOSE UNCENSORED Lecehkan Pesantren, Ancam Aksi BesarPelayanan Haji Cirebon Menggantung, Kemenag Waspada SOTK Baru Belum Jelas
“Kita akan menciptakan satu guideline yang membedakan antara pendidikan Islam sebagai satu direktorat jenderal tersendiri dan juga pondok pesantren dengan metodologinya tersendiri,” jelasnya.
Menag menambahkan, pendirian Ditjen ini adalah manifestasi perhatian besar Presiden Prabowo, yang ingin memastikan pesantren memiliki posisi strategis dan struktur kelembagaan yang setara.
