CIREBONINSIDER.COM — Pemerintah (Pemprov Jabar) mengumumkan kebijakan lintas sektor terintegrasi menyusul krisis keselamatan lalu lintas yang statusnya dianggap jauh lebih darurat daripada bencana alam.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengungkapkan data mencengangkan. Korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas telah mencapai 3.300 orang. Angka ini setara 45 kali lipat dari total korban meninggal bencana alam yang tercatat 74 orang di Jawa Barat hingga saat ini.
Untuk mengatasi krisis ini, Pemprov Jabar menetapkan pengetatan pada kelaikan kendaraan. Kebijakan krusial yang akan berlaku mulai 2026 adalah Uji KIR (registrasi kelayakan kendaraan) wajib dilakukan di bengkel resmi yang bersertifikat.
Baca Juga:Klarifikasi KDM Usai ke BPK: Bantah Intervensi Kasda, Kini Tagih TKD Rp2,45 Triliun yang TertundaDishub Kabupaten Cirebon Targetkan PAD Parkir Rp1,6 Miliar, Tertibkan Juru Parkir Liar
3.300 Nyawa Melayang: Darurat yang Melampaui Bencana
Penegasan keras ini disampaikan KDM dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pengendalian Operasional Angkutan Barang Hasil Tambang di Gedung Sate Bandung.
”Bencana alam sampai hari ini tercatat 74 korban meninggal. Namun korban akibat kecelakaan lalu lintas mencapai lebih dari 3.300 orang,” ujar KDM. “Artinya, persoalan lalu lintas ini jauh lebih darurat dari sisi hilangnya nyawa manusia,” tegasnya.
Pemprov Jabar menargetkan sektor kelaikan kendaraan—khususnya pada armada angkutan barang hasil tambang—sebagai sumber masalah utama yang harus segera dibenahi.
Regulasi KIR Diperketat: Bengkel Resmi Ikut Tanggung Jawab Hukum
Kebijakan Uji KIR 2026 dirancang untuk meningkatkan standar keselamatan sekaligus membebankan tanggung jawab hukum pada pihak yang mengeluarkan sertifikat kelaikan.
KDM menegaskan bahwa akan ada sanksi dan tanggung jawab hukum bagi bengkel yang lalai dalam proses sertifikasi.
”Mulai 2026, registrasi kelayakan kendaraan (KIR) akan dilakukan di bengkel resmi dengan sertifikat kelaikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau kecelakaan disebabkan ketidaklaikan kendaraan, maka bengkel juga ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain pengetatan KIR, Pemda juga akan memperketat penertiban truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Pemprov Jabar berencana melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan angkutan darat, bekerja sama dengan Organda Jawa Barat.
Baca Juga:Ultimatum KDM: Mulai 2026 Jabar 'Haramkan' Truk ODOL, Anggaran Rp3 T Cuma Buat Tambal JalanNyari Gawe Jaring 86.600 Pelamar dalam 2 Pekan, Gubernur KDM Sentil Pengusaha soal Transparansi Data
Larangan Keras Kendaraan “Kanibal”
Audit ini bertujuan memastikan semua armada beroperasi sesuai standar keselamatan, termasuk melarang modifikasi tanpa standar.
