Ultimatum KDM: Mulai 2026 Jabar 'Haramkan' Truk ODOL, Anggaran Rp3 T Cuma Buat Tambal Jalan

KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM). Foto: Humas Pemprov Jabar.

Respons: Subang Sudah Miliki Perbup, Industri Minta Kelonggaran Transisi

Menanggapi kebijakan Gubernur, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat yang membatasi waktu operasional kendaraan bertonase besar.

Bupati Reynaldy berpendapat bahwa penggantian armada menjadi kendaraan yang lebih kecil justru dapat memaksimalkan aktivitas pengangkutan tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

Sementara itu, pihak industri seperti AQUA Group menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan diri, namun mengajukan permohonan waktu transisi yang cukup.

Baca Juga:Klarifikasi KDM Usai ke BPK: Bantah Intervensi Kasda, Kini Tagih TKD Rp2,45 Triliun yang TertundaDPRD Majalengka Dukung Gagasan KDM Jadikan BIJB Kertajati Pusat Industri Pertahanan Nasional

“Proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru, termasuk pengadaan dan pelatihan,” jelas perwakilan AQUA Group, yang menandakan tantangan logistik yang harus segera diatasi dalam 14 bulan ke depan.

Kebijakan ini menempatkan Jawa Barat di garis depan sebagai salah satu provinsi yang paling serius dalam implementasi Zero ODOL demi infrastruktur dan keselamatan yang lebih baik. (*)

0 Komentar