BANDUNG, CIREBONINSIDER.COM– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), meluncurkan kebijakan keras yang diperkirakan akan mengubah total lanskap logistik di wilayahnya.
Sebagai respons atas kerugian ekonomi triliunan rupiah dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas, KDM menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, segala bentuk kegiatan pengangkutan barang menggunakan kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) secara resmi dilarang total.
Kebijakan tegas ini sekaligus menjadi ultimatum keadilan infrastruktur, di mana Pemprov Jabar mendesak industri untuk segera menyiapkan transisi penggantian armada.
Baca Juga:Klarifikasi KDM Usai ke BPK: Bantah Intervensi Kasda, Kini Tagih TKD Rp2,45 Triliun yang TertundaDPRD Majalengka Dukung Gagasan KDM Jadikan BIJB Kertajati Pusat Industri Pertahanan Nasional
Dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group, Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti ironi besarnya anggaran pembangunan yang terus ‘dibakar’ hanya untuk perbaikan jalan akibat ulah truk kelebihan muatan.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar KDM dengan nada tegas.
KDM memandang larangan ODOL ini sebagai upaya untuk menciptakan keadilan ekonomi yang esensial.
Secara nasional, kerugian akibat perbaikan jalan yang rusak oleh truk ODOL mencapai kisaran Rp43 triliun hingga Rp47 triliun per tahun. Dengan kebijakan ini, Jabar berupaya mengamankan anggarannya.
“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” tegasnya.
Instruksi Jelas: Industri Dipaksa Pakai Truk Dua Sumbu
Sebagai konsekuensi, Gubernur Jabar mendesak industri untuk segera melakukan transisi armada.
KDM secara spesifik menyebut batasan jenis kendaraan yang harus digunakan.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujar KDM, merujuk pada kendaraan yang sesuai dengan standar dimensi dan muatan.
Baca Juga:Nyari Gawe Jaring 86.600 Pelamar dalam 2 Pekan, Gubernur KDM Sentil Pengusaha soal Transparansi DataInovasi KDM: Defisit Anggaran Rp2,4 T, Ribuan ASN Jabar Dirombak Jadi Staf TU Sekolah demi Efisiensi Ganda
Pengetatan ini tak hanya soal anggaran, tetapi juga soal keselamatan publik. Truk ODOL dikenal sebagai penyumbang signifikan kecelakaan maut karena stabilitas kendaraan yang terganggu, memperkuat urgensi penerapan aturan ini.
