Direktur Jenderal Penempatan, Ahnas, memberikan apresiasi atas semangat peserta. Namun juga menegaskan bahwa kelulusan skill test ini belum menjamin penempatan langsung ke Korea Selatan.
“Perjuangan kalian belum berakhir. Tetap fokus dan semangat, karena setelah tahap ini masih ada proses lamaran, persetujuan HRDK (HRD Korea), hingga menunggu dipilih oleh pemberi kerja di Korea Selatan,” tegas Ahnas.
Peserta yang berhasil lulus akan masuk ke daftar tunggu (roster) dan harus menunggu proses lamaran serta persetujuan final dari HRD Korea sebelum dapat diberangkatkan.
Baca Juga:KACES Kembali Digelar di Kota Cirebon, Pertukaran Budaya Indonesia dengan Korea SelatanKasus Buruh Migran Indramayu di Dubai Jadi Bukti, Komnas Perempuan Desak DPR Segera Perkuat RUU P2MI
Baik Dyah maupun Ahnas berpesan agar seluruh peserta tetap tenang, fokus, dan memanfaatkan kesempatan yang telah dicapai melalui proses panjang, waktu, tenaga, dan biaya ini.(*)
