”Kalau perbankan tidak mengubah tata cara pencairan kredit, maka dana Rp200 triliun yang disebutkan dapat menggerakkan ekonomi itu hanya mimpi,” tegas Edy Misero, meminta OJK dan perbankan segera mereformasi prosedur.
Implikasinya: Dana sebesar itu berpotensi mengendap di bank jika tidak diikuti dengan penyederhanaan prosedur yang menghilangkan syarat jaminan bagi kredit mikro dan kecil.
Data OJK Menunjukkan Perlambatan dan Risiko yang Terjaga
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2025 membenarkan perlambatan ini:
1. Pertumbuhan Kredit UMKM hanya 1,35 persen secara tahunan (year-on-year), melambat tajam.
Baca Juga:Kementerian UMKM Targetkan 6.156 Desa Wisata Jadi Sentra Gastronomi, Siapkan KUR Rp300 TPemkab Kuningan Gencarkan Pelatihan AI, UMKM Diharapkan Makin Berdaya Saing
2. Porsi Kredit UMKM terhadap total kredit perbankan menurun menjadi sekitar 19 persen dari total Rp8.075 triliun.
3. Risiko Kredit (NPL) UMKM tercatat 4,7 persen, naik dari 4,53 persen bulan sebelumnya, namun masih berada di bawah ambang batas aman 5 persen.
Angka NPL yang masih terkendali di bawah 5 persen ini menjadi argumen kuat bagi Akumindo bahwa pengetatan syarat jaminan adalah tindakan yang terlalu berhati-hati dan kontradiktif dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi lewat UMKM.(*)
