​”Kalau perbankan tidak mengubah tata cara pencairan kredit, maka dana Rp200 triliun yang disebutkan dapat menggerakkan ekonomi itu hanya mimpi,” tegas Edy Misero, meminta OJK dan perbankan segera mereformasi prosedur.
​Implikasinya: Dana sebesar itu berpotensi mengendap di bank jika tidak diikuti dengan penyederhanaan prosedur yang menghilangkan syarat jaminan bagi kredit mikro dan kecil.
​Data OJK Menunjukkan Perlambatan dan Risiko yang Terjaga
​Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2025 membenarkan perlambatan ini:
1. ​Pertumbuhan Kredit UMKM hanya 1,35 persen secara tahunan (year-on-year), melambat tajam.
Baca Juga:Kementerian UMKM Targetkan 6.156 Desa Wisata Jadi Sentra Gastronomi, Siapkan KUR Rp300 TPemkab Kuningan Gencarkan Pelatihan AI, UMKM Diharapkan Makin Berdaya Saing
2. ​Porsi Kredit UMKM terhadap total kredit perbankan menurun menjadi sekitar 19 persen dari total Rp8.075 triliun.
3. ​Risiko Kredit (NPL) UMKM tercatat 4,7 persen, naik dari 4,53 persen bulan sebelumnya, namun masih berada di bawah ambang batas aman 5 persen.
​Angka NPL yang masih terkendali di bawah 5 persen ini menjadi argumen kuat bagi Akumindo bahwa pengetatan syarat jaminan adalah tindakan yang terlalu berhati-hati dan kontradiktif dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi lewat UMKM.(*)
