CIREBONINSIDER.COM – Harapan pemerintah agar dana jumbo Rp200 triliun yang ditempatkan di bank-bank BUMN (Himbara) dapat menggerakkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikhawatirkan hanya menjadi wacana belaka.
Alasannya, praktik di lapangan menunjukkan bank-bank masih menerapkan syarat jaminan yang ketat meskipun kredit di bawah Rp100 juta seharusnya bebas agunan.
Akibatnya, pelaku UMKM yang terdesak modal terpaksa mengambil jalan pintas berisiko tinggi: lari ke fintech, pinjol, bahkan rentenir.
Baca Juga:Kementerian UMKM Targetkan 6.156 Desa Wisata Jadi Sentra Gastronomi, Siapkan KUR Rp300 TPemkab Kuningan Gencarkan Pelatihan AI, UMKM Diharapkan Makin Berdaya Saing
Kontradiksi Kebijakan vs Praktik di Lapangan
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, mengungkapkan bahwa rendahnya pertumbuhan kredit UMKM yang hanya mencapai 1,35 persen per Agustus 2025, bukan disebabkan oleh minimnya minat pelaku usaha. Melainkan karena ketidakselarasan prosedur perbankan.
”Kami sudah siapkan data usaha, laporan keuangan sederhana, SLIK OJK lolos, semua administrasi lengkap. Tapi tetap diminta jaminan,” keluh Edy dalam acara Investortrust UMKM Connect di Jakarta, Kamis (25/9).
Edy menekankan bahwa kondisi ini terjadi meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan agar kredit di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan (khususnya untuk skema KUR).
”Bahkan untuk kredit Rp25 juta pun masih diminta jaminan. Ini menjadi penghambat utama bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal cepat dan fleksibel,” ujarnya kritis.
UMKM Dipaksa Bertaruh Nyawa di Pinjaman Ilegal
Kebutuhan modal yang mendesak dan akses bank yang terhambat ini menciptakan dilema fatal. Edy Misero menyebut, demi bertahan hidup dan menjaga roda usaha tetap berjalan, pelaku UMKM terpaksa mencari alternatif di luar skema resmi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
”Kami mau hidup, kami perlu modal. Kalau tidak bisa lewat bank, kami cari ke tempat lain. Ada fintech, ada pinjol, bahkan rentenir. Terpaksa kami lakukan itu supaya tetap bisa bekerja,” kata Edy.
Fenomena ini menjadi lampu merah, menandakan bahwa kebijakan perbankan yang terlalu kaku secara tidak langsung mendorong UMKM masuk jerat utang ilegal dengan bunga tinggi yang mengancam keberlanjutan usaha.
Baca Juga:OJK Permudah Akses Pembiayaan, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman dengan Jaminan HAKIKUR BRI Dibuka Lagi, UMKM Bisa Pinjam sampai 500 Juta dengan Bunga 6 Persen Per Tahun
Peringatan Keras Akumindo: Dana Jumbo Rp200 Triliun Hanya Mimpi
Pemerintah optimistis penempatan dana sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menjadi booster kredit UMKM. Namun, Akumindo menyambut langkah tersebut dengan skeptisisme.
