Jawaban Pemerintah ke Asosiasi Umrah: Umrah Mandiri Bukan Ancaman Bisnis, Tapi Tameng Hukum!

Urusan haji dan umrah
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Kemenhaj.

Dengan adanya payung hukum ini, jamaah umrah mandiri kini memiliki jaminan hak untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri.

Bukan Celah Bisnis Ilegal: Ancaman Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Guna meredam kekhawatiran akan munculnya penyelenggara umrah ilegal berkedok “umrah mandiri,” pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme ini.

Baca Juga:Prabowo Gebrak Kemenhajum: Biaya Haji Wajib Turun dan Terobosan Kampung Indonesia di MekahBSI Luncurkan Fitur Beli Paket Umrah di Aplikasi BYOND, Permudah Jamaah Memilih Travel Terpercaya

Dahnil menegaskan bahwa skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jamaah secara kolektif di luar mekanisme resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin.

Sanksi Keras Tertuang dalam Pasal 122:

1. Bertindak sebagai PPIU Ilegal: Individu atau korporasi yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

2. Mengambil Setoran Jamaah: Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa.

“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” pungkas Dahnil, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menjaga integritas pelaksanaan umrah di Indonesia. (*)

0 Komentar