JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM– Pemerintah memberikan respons tegas terhadap kekhawatiran yang disuarakan oleh asosiasi perjalanan umrah terkait legalisasi umrah mandiri melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bukan ancaman yang akan merusak ekosistem bisnis, melainkan sebuah tameng hukum yang esensial untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di tengah dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin fleksibel.
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa dinamika kebijakan yang diterapkan Arab Saudi adalah hal yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, perlu ada payung hukum yang kuat.
Baca Juga:Prabowo Gebrak Kemenhajum: Biaya Haji Wajib Turun dan Terobosan Kampung Indonesia di MekahBSI Luncurkan Fitur Beli Paket Umrah di Aplikasi BYOND, Permudah Jamaah Memilih Travel Terpercaya
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil di Jakarta, dikutip pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Sebelumnya, beleid mengenai umrah mandiri dalam UU 14/2025 sempat menimbulkan reaksi penolakan dari biro perjalanan dan asosiasi umrah.
Mereka menilai legalisasi ini berpotensi mengancam kelangsungan bisnis mereka.
Namun, Wamenhaj Dahnil menjelaskan bahwa praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan.
Pemerintah memandang penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.
Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut secara gamblang menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Ini berarti negara secara resmi mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut di mata hukum.
Perlindungan Optimal: Wajib Terintegrasi Sistem Nusuk dan Kemenag Saudi
Untuk memastikan perlindungan yang optimal, pelaksanaan umrah mandiri tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca Juga:Pelayanan Haji Cirebon Menggantung, Kemenag Waspada SOTK Baru Belum JelasPresiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Baru Dilantik Termasuk Menteri Haji dan Umrah
Pasal 87A UU 14/2025 menetapkan serangkaian persyaratan ketat bagi calon jamaah mandiri.
Antara lain: harus beragama Islam, memiliki paspor, tiket pulang pergi, surat keterangan sehat, serta yang paling krusial adalah visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” jelas Dahnil.
