Pernyataan terbaru ini disebut pihak Pemprov Jabar bertolak belakang dengan pernyataan Purbaya sebelumnya yang mempersoalkan daerah menyimpan kas dalam bentuk deposito.
Fokus Audit: Belanja Modal dan Benefit Publik
Dengan hasil audit pada arus kas daerah oleh BPK, Dedi berharap akan terlihat jelas perencanaan dan pengelolaan keuangan Pemprov Jabar, baik itu pendapatan dari transfer pusat, Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun kualitas belanja.
KDM menekankan bahwa belanja yang baik adalah membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain, memperbanyak belanja modal dibandingkan barang dan jasa.
Baca Juga:Nyari Gawe Jaring 86.600 Pelamar dalam 2 Pekan, Gubernur KDM Sentil Pengusaha soal Transparansi DataInovasi KDM: Defisit Anggaran Rp2,4 T, Ribuan ASN Jabar Dirombak Jadi Staf TU Sekolah demi Efisiensi Ganda
“Di belanja modal ini, nanti kita akan mengarah apakah uang dibelanjakan untuk belanja modal itu menghasilkan modal-modal yang baik atau tidak. Seperti jalan apakah sudah sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja). Nah ini yang jadi orientasi, sehingga output, outcome dan benefit publiknya bisa didapatkan,” tegas Dedi.
Dedi menutup dengan menegaskan bahwa pemeriksaan arus kas Pemprov Jabar merupakan kewenangan dua lembaga, yakni BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan tindakan proaktif ini adalah bagian dari upaya membangun hubungan emosi antara masyarakat dengan pemerintah sebagai pengelola kas daerah. (*)
