HET Pupuk Subsidi 5 Jenis Turun 20 Persen, Urea Jadi Rp1.800/Kg, Kementan Siap Cabut Izin Kios Curang

Amran Sulaiman
Menteri Pertanian Amran Sulaiman akan menindak tegas pelaku kejahatan pupuk palsu. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah mengambil langkah cepat dan tegas untuk meringankan beban petani dengan memberlakukan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi secara resmi sebesar 20% mulai Rabu, 22 Oktober 2025.

Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk menjamin harga pupuk terjangkau, meningkatkan efisiensi industri, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Penurunan HET ini mencakup 5 jenis pupuk bersubsidi utama, di mana harga Urea kini ditetapkan menjadi hanya Rp1.800 per kg.

Baca Juga:Pergeseran Prioritas Petani Indramayu: Serapan Pupuk NPK Tembus 83 Persen, Sinyal Kualitas Hasil PanenKolaborasi Strategis: Gapoktan dan Koperasi Digerakkan untuk Amankan Pupuk Bersubsidi

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang secara resmi mulai berlaku.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman, menegaskan kebijakan ini adalah respons cepat.

“Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan. Dengan harga baru ini, petani bisa membeli lebih banyak pupuk yang dibutuhkan,” ujar Amran.

Rincian HET Baru: Pupuk 20% Lebih Murah, Efek Domino Positif

Penurunan harga yang rata-rata mencapai 20% ini mencakup lima jenis pupuk bersubsidi.

Harga-harga tersebut kini menjadi lebih terjangkau oleh petani, dengan rincian HET baru per kilogram sebagai berikut:

Untuk pupuk Urea, HET turun dari Rp2.250 per kg menjadi Rp1.800 per kg.

Begitu pula dengan pupuk NPK, yang kini dibanderol Rp1.840 per kg, turun dari harga lama Rp2.300 per kg.

Pupuk NPK Kakao juga turun dari Rp3.300 per kg menjadi Rp2.640 per kg.

Baca Juga:Cirebon Lawan Boros Pangan, Libatkan PKK dan Hotel Olah Sisa Makanan Jadi PupukTerus Sempurnakan Tata Kelola Distribusi, Kementan Pastikan Pupuk Subsidi sampai ke Petani

Selanjutnya, ZA Khusus Tebu turun dari Rp1.700 per kg menjadi Rp1.360 per kg, dan harga Pupuk Organik menjadi yang paling murah, turun dari Rp800 per kg menjadi hanya Rp640 per kg.

Penting untuk dicatat, penurunan HET ini diklaim berasal dari efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi, bukan dari penambahan beban subsidi pemerintah.

Tujuan utamanya adalah membantu petani membeli pupuk yang cukup, menekan biaya produksi, dan menjaga margin keuntungan petani.

Kebijakan ini juga menjadi momentum bagi Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membenahi total tata kelola pupuk bersubsidi.

Kementan menargetkan pembenahan ini akan menghasilkan penurunan biaya produksi industri sebesar 26% pada tahun 2026 dan penambahan laba PT Pupuk Indonesia hingga Rp2,5 triliun di tahun yang sama.

0 Komentar