Kedua PMK ini adalah landasan pendanaan fiskal program Kopdes/Kel:
– PMK Nomor 49 Tahun 2025: Mengatur pinjaman dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi dan suku bunga rendah 6 persen per tahun.
– PMK Nomor 63 Tahun 2025: Mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk memberikan dukungan kepada perbankan penyalur pinjaman.
Penyesuaian regulasi ini diharapkan mampu mengatasi hambatan birokrasi, mempercepat kucuran dana, dan memastikan likuiditas perbankan penyalur pinjaman tetap terjaga, sehingga program Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan maksimal dan target jutaan pekerjaan baru bisa terwujud. (*)
