Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS kini harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Majalengka.
Penahanan dilakukan, menurut Kejari, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
”Apabila ditemukan dua alat bukti terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tutup Hendra.(*)
