Skandal BUMD Majalengka: Dirut Diduga Korupsi Sewa Aset Rp2,3 M, Lahan Bengkok Jadi ATM Pribadi

Ilustrasi-Kasus-Korupsi
Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 miliar.  Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

​Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS kini harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Majalengka.

Penahanan dilakukan, menurut Kejari, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

​”Apabila ditemukan dua alat bukti terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tutup Hendra.(*)

0 Komentar