​”Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen. Ini sangat penting supaya dia tidak bisa disogok. Hakim-hakim kita tidak boleh dibeli oleh siapa pun,” ungkap Presiden.
​Langkah ini menunjukkan fokus ganda pemerintah: efisiensi anggaran untuk rakyat di satu sisi, dan penguatan integritas aparat penegak hukum di sisi lain, untuk menutup semua celah kebocoran dan penyimpangan dana negara.(*)
