Langkah ini diapresiasi sebagai upaya edukatif agar masyarakat ikut mengawasi. Sekaligus menjadi tekanan positif bagi seluruh SPPG untuk menjaga kualitas makanan yang disalurkan.
Detail Pembagian Tugas Lintas Kementerian
Perpres Tata Kelola MBG juga merinci pembagian peran yang jelas antar lembaga, memastikan program berjalan terstruktur dari hulu ke hilir.
– Badan Gizi Nasional (BGN): Penyelenggara utama, penentu standar gizi, dan pemegang kewenangan intervensi.
Baca Juga:BGN Latih 30.000 Penjamah Makanan MBG, 10 Strategi Disiapkan Jamin Keamanan Pangan Nol InsidenBukan Kemenkes! Data Keracunan MBG Resmi Dipegang BGN, BPJS Wanti-wanti Syarat Penjaminan Biaya Medis
– Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Fokus pada pengawasan dan pemantauan kualitas kesehatan serta penanganan kasus keracunan di lapangan.
– Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Bertanggung jawab atas penyaluran gizi khusus untuk kelompok rentan, seperti ibu hamil dan menyusui.
– Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan: Berperan krusial dalam penguatan rantai pasok pangan, membina petani, peternak, dan nelayan untuk menjamin ketersediaan bahan baku berkualitas.
Perampungan Perpres ini menandai babak baru bagi program MBG. Fokusnya kini telah bergeser. Dari sekadar memberikan bantuan, menjadi menjamin setiap porsi makanan benar-benar bergizi, aman, dan diawasi secara transparan.
Dengan sistem pengawasan yang ketat dan mekanisme sanksi yang jelas, keberhasilan program ini sepenuhnya bergantung pada komitmen dan integritas para pelaksana di lapangan, memastikan manfaat gizi optimal bagi seluruh penerima.(*)
