CIREBONINSIDER.COM — Setelah melalui proses pembahasan intensif, Istana Kepresidenan merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum tata kelola program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perpres Tata Kelola MBG ini mengirimkan sinyal tegas. Program MBG tidak hanya sekadar mengatur pembagian makanan, tetapi kini dilengkapi “taring” hukum berupa sanksi keras, hingga sistem akuntabilitas publik yang revolusioner.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Senin (20/10).
Baca Juga:BGN Latih 30.000 Penjamah Makanan MBG, 10 Strategi Disiapkan Jamin Keamanan Pangan Nol InsidenBukan Kemenkes! Data Keracunan MBG Resmi Dipegang BGN, BPJS Wanti-wanti Syarat Penjaminan Biaya Medis
Ancaman Sanksi Berat: Penghentian Operasional hingga Blacklist
Inti krusial dari Perpres Tata Kelola MBG adalah penegasan kembali mekanisme pengawasan yang tidak main-main. Pemerintah siap menjatuhkan hukuman berat bagi pelaksana yang terbukti lalai.
Dadan Hindayana menegaskan, Perpres ini secara spesifik mengatur sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait sanitasi dan kualitas.
Sanksi tersebut mencakup tindakan administratif, denda, hingga penghentian operasional permanen bagi SPPG yang terbukti lalai dan melanggar ketentuan.
Fakta Nyata: 106 SPPG Sudah Dihentikan Sementara
Tindakan keras ini bukan sekadar wacana. BGN mencatat, sebanyak 106 SPPG telah dihentikan sementara operasionalnya menyusul kasus keracunan yang sempat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di beberapa wilayah.
Hingga saat ini, baru 12 SPPG yang diizinkan kembali beroperasi setelah melalui evaluasi ketat. Ini menegaskan tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang mengancam kesehatan penerima manfaat.
“Sanksi berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan,” jelas Dadan.
Transparansi Real-Time Mirip Data COVID-19
Sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan membangun kepercayaan publik, BGN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah revolusioner dalam hal transparansi data.
Baca Juga:Prabowo Akui Ribuan Kasus Keracunan di Program MBG, Klaim Sukses 99,99 PersenMBG Serap 1 Juta Pekerja, Dadan Sebut Program Prabowo Buka Lapangan Kerja Massal
BGN berjanji akan menyediakan data kasus keracunan terkait program MBG yang dapat dipantau secara real-time oleh masyarakat luas.
Model transparansi ini secara eksplisit meniru sistem pemantauan kasus Covid-19 yang sempat menjadi standar pelaporan data kesehatan nasional.
”Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita (data kasus keracunan) dan situs itu sudah berjalan. Publik bisa pantau,” kata Dadan.
