PERPRES 'MAKAN BERGIZI GRATIS' SAH! Sanksi Keras dan Sistem Transparansi Real-time Mirip Data COVID-19

MBG
Ilustrasi menu MBG. Foto: Istimewa.

​CIREBONINSIDER.COM — Setelah melalui proses pembahasan intensif, Istana Kepresidenan merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum tata kelola program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Perpres Tata Kelola MBG ini mengirimkan sinyal tegas. Program MBG tidak hanya sekadar mengatur pembagian makanan, tetapi kini dilengkapi “taring” hukum berupa sanksi keras, hingga sistem akuntabilitas publik yang revolusioner.

​“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Senin (20/10).

Baca Juga:BGN Latih 30.000 Penjamah Makanan MBG, 10 Strategi Disiapkan Jamin Keamanan Pangan Nol InsidenBukan Kemenkes! Data Keracunan MBG Resmi Dipegang BGN, BPJS Wanti-wanti Syarat Penjaminan Biaya Medis

​Ancaman Sanksi Berat: Penghentian Operasional hingga Blacklist

​Inti krusial dari Perpres Tata Kelola MBG adalah penegasan kembali mekanisme pengawasan yang tidak main-main. Pemerintah siap menjatuhkan hukuman berat bagi pelaksana yang terbukti lalai.

​Dadan Hindayana menegaskan, Perpres ini secara spesifik mengatur sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait sanitasi dan kualitas.

​Sanksi tersebut mencakup tindakan administratif, denda, hingga penghentian operasional permanen bagi SPPG yang terbukti lalai dan melanggar ketentuan.

​Fakta Nyata: 106 SPPG Sudah Dihentikan Sementara

​Tindakan keras ini bukan sekadar wacana. BGN mencatat, sebanyak 106 SPPG telah dihentikan sementara operasionalnya menyusul kasus keracunan yang sempat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di beberapa wilayah.

​Hingga saat ini, baru 12 SPPG yang diizinkan kembali beroperasi setelah melalui evaluasi ketat. Ini ​menegaskan tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang mengancam kesehatan penerima manfaat.

“Sanksi berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan,” jelas Dadan.

​Transparansi Real-Time Mirip Data COVID-19

​Sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan membangun kepercayaan publik, BGN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah revolusioner dalam hal transparansi data.

Baca Juga:Prabowo Akui Ribuan Kasus Keracunan di Program MBG, Klaim Sukses 99,99 PersenMBG Serap 1 Juta Pekerja, Dadan Sebut Program Prabowo Buka Lapangan Kerja Massal

​BGN berjanji akan menyediakan data kasus keracunan terkait program MBG yang dapat dipantau secara real-time oleh masyarakat luas.

Model transparansi ini secara eksplisit meniru sistem pemantauan kasus Covid-19 yang sempat menjadi standar pelaporan data kesehatan nasional.

​”Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita (data kasus keracunan) dan situs itu sudah berjalan. Publik bisa pantau,” kata Dadan.

0 Komentar