7. Aspek Keagamaan: Penerapan sertifikasi halal untuk memastikan kepatuhan nilai keagamaan dalam penyediaan makanan.
8. Transparansi dan Akuntabilitas (CCTV): Pemasangan CCTV di dapur SPPG guna menjamin transparansi dan pengawasan menyeluruh terhadap proses produksi.
9. Tata Kelola Profesional: Kepatuhan ketat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai dasar tata kelola layanan yang profesional dan akuntabel.
Baca Juga:Prabowo Akui Ribuan Kasus Keracunan di Program MBG, Klaim Sukses 99,99 PersenMBG Serap 1 Juta Pekerja, Dadan Sebut Program Prabowo Buka Lapangan Kerja Massal
10. Edukasi Berkelanjutan: Penguatan edukasi dan monitoring berkelanjutan untuk menjaga mutu pelayanan MBG.
Tugas Sosial dan Ibadah Menuju Generasi Emas 2045
Nurjaeni menutup keterangannya dengan menekankan bahwa peran penjamah makanan merupakan tugas sosial dan ibadah dalam menyediakan asupan bergizi bagi anak-anak Indonesia.
”Dari dapur SPPG inilah kita menyiapkan generasi cerdas, sehat, dan berdaya saing,” tegasnya, menghubungkan langsung kualitas layanan MBG dengan target besar Indonesia menuju Generasi Emas 2045.(*)
