7. ​Aspek Keagamaan: Penerapan sertifikasi halal untuk memastikan kepatuhan nilai keagamaan dalam penyediaan makanan.
8. ​Transparansi dan Akuntabilitas (CCTV): Pemasangan CCTV di dapur SPPG guna menjamin transparansi dan pengawasan menyeluruh terhadap proses produksi.
9. ​Tata Kelola Profesional: Kepatuhan ketat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai dasar tata kelola layanan yang profesional dan akuntabel.
Baca Juga:Prabowo Akui Ribuan Kasus Keracunan di Program MBG, Klaim Sukses 99,99 PersenMBG Serap 1 Juta Pekerja, Dadan Sebut Program Prabowo Buka Lapangan Kerja Massal
10. ​Edukasi Berkelanjutan: Penguatan edukasi dan monitoring berkelanjutan untuk menjaga mutu pelayanan MBG.
​Tugas Sosial dan Ibadah Menuju Generasi Emas 2045
​Nurjaeni menutup keterangannya dengan menekankan bahwa peran penjamah makanan merupakan tugas sosial dan ibadah dalam menyediakan asupan bergizi bagi anak-anak Indonesia.
​”Dari dapur SPPG inilah kita menyiapkan generasi cerdas, sehat, dan berdaya saing,” tegasnya, menghubungkan langsung kualitas layanan MBG dengan target besar Indonesia menuju Generasi Emas 2045.(*)
