CIREBONINSIDER.COM – Kasus hilangnya dana nasabah hingga ratusan juta rupiah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi alarm keras bagi industri perbankan nasional. Sekaligus menyoroti kritis prinsip kehati-hatian bank.
Menanggapi kasus yang menimpa Tirtohardjo Rukmono, nasabah asal Surabaya yang kehilangan ratusan juta di salah satu bank swasta ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Rendy Airlangga SH, MH, menegaskan bahwa bank tidak kebal hukum.
Bank wajib menjamin dana nasabah. Pihak bank termasuk direksi dan pegawainya bisa dijerat sanksi pidana apabila terbukti lalai hingga mengakibatkan kerugian nasabah.
Baca Juga:Bupati Cirebon Resmikan Bank Mini di SMPN 1 Arjawinangun, Menanamkan Budaya Menabung sejak DiniJangan Panik kalau M-Banking BCA Terblokir, Lakukan 2 Cara Mudah Ini, Dijamin Aktif Lagi
Ancaman pidana dan jeratan Undang-Undang Perbankan ini siap menjerat lembaga keuangan jika gagal memenuhi tanggung jawabnya.
Wajib Jamin Dana Masyarakat: Landasan Hukum Pidana
Rendy Airlangga menegaskan bahwa dasar hukum tanggung jawab bank sudah sangat jelas dan mengikat. Bukan sekadar etika bisnis atau perdata semata.
“Pada Pasal 37B ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, secara eksplisit menegaskan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan,” kata Rendy di Surabaya, Jumat (17/10).
Kewajiban ini, menurut Rendy, mandat hukum yang dipertaruhkan dengan sanksi pidana jika dilanggar.
Ia memaparkan, ketentuan pidana dalam UU Perbankan diatur komprehensif, mulai dari Pasal 46 hingga Pasal 50A, yang mencakup baik tindak kejahatan maupun pelanggaran dalam aktivitas perbankan.
Jerat Pidana Individu: Direksi dan Pegawai Terlibat
Dosen Fakultas Hukum Unesa ini menyoroti pasal yang secara spesifik menargetkan individu di dalam struktur bank. Mulai dari anggota Dewan Komisaris, Direksi, hingga pegawai.
“Pasal 48 ayat (2) bahkan mengatur mengenai pelanggaran dengan sanksi pidana. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pegawai bank dapat dijatuhi sanksi pidana apabila melakukan perbuatan atau tidak melakukan kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas perbankan,” jelasnya.
Baca Juga:WASPADA! Penipuan Mengatasnamakan Bank Banyak Makan Korban, Simak Ciri-cirinya di SiniTarik dan Setor SeaBank Bisa di Indomaret, Caranya Simak di Sini
Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa pertanggungjawaban hukum atas hilangnya dana nasabah tidak hanya berhenti di level korporasi (bank). Tetapi juga dapat melebar ke ranah pribadi para pengambil keputusan di dalamnya, memunculkan potensi penjara bagi yang terbukti lalai.
