Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen

Mahkamah-Konstitusi
Berdasarkan putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024, DPR wajib membentuk lembaga pengawas ASN independen. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi

​Kedua, revisi UU ASN harus menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di seluruh tingkatan pemerintahan. Isu ini menjadi sangat penting, terutama menjelang pemilu maupun pilkada, di mana ASN sering menjadi target intervensi politik.

​”Niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan MK ini memiliki keinginan yang sama, yaitu menjaga kemandirian dan profesionalitas ASN,” imbuhnya.

​Perintah Tegas MK: Batas Waktu Mendesak Dua Tahun

​Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 menjadi penekanan hukum bahwa fungsi pengawasan ASN tidak boleh dilakukan oleh pelaksana kebijakan (eksekutif), melainkan harus oleh institusi yang independen.

Baca Juga:Camat Gempol Cirebon Gugat Batas Pensiun 58 Tahun ke MK, Sidang Mulai BerjalanBikin Penasaran! ASN Cirebon Gugat UU ASN ke MK, Ini Respons Bijak Bupati Imron

​Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa sejarah perkembangan kepegawaian Indonesia menunjukkan ASN rentan diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi.

Oleh karena itu, diperlukan pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas.

​”Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

​Dengan batas waktu yang ditetapkan MK, DPR dan pemerintah kini memiliki tugas mendesak untuk merumuskan dan mendirikan lembaga independen baru ini sebagai bagian integral dari revisi UU ASN. Tujuannya untuk melindungi karir dan memastikan independensi ASN dari intervensi politik.(*)​

0 Komentar