CIREBONINSIDER.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bergerak cepat menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisi II DPR RI memastikan putusan krusial ini akan menjadi masukan utama dan momentum emas untuk mencegah politisasi birokrasi dalam revisi Undang-undang (UU) ASN.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024. Keputusan yang diucapkan pada Kamis lalu ini dinilai memperkuat agenda revisi UU ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Baca Juga:Camat Gempol Cirebon Gugat Batas Pensiun 58 Tahun ke MK, Sidang Mulai BerjalanBikin Penasaran! ASN Cirebon Gugat UU ASN ke MK, Ini Respons Bijak Bupati Imron
Lembaga Otonom Gantikan KASN: MK Tolak Pengawasan Eksekutif
Putusan MK ini lahir sebagai respons atas uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut sebelumnya menghapus eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan melimpahkan fungsinya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian PANRB.
”Sejak dihapusnya KASN, fungsi pengawasan dan pembinaan sistem merit sejatinya dijalankan oleh BKN. Namun, dengan adanya putusan MK ini, kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menekankan urgensi lembaga baru yang benar-benar independen. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses kepegawaian ASN—mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, hingga pemberhentian—dilakukan secara profesional dan bebas intervensi.
Fokus Utama Revisi UU ASN: Dua Masalah Krusial Birokrasi
Sejalan dengan semangat independensi pengawasan yang diperintahkan MK, Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait dua fokus utama yang akan diakomodasi dalam revisi UU ASN:
1. Menerapkan Sistem Meritokrasi yang Merata
Rifqi menyoroti masalah kesenjangan dalam penerapan sistem meritokrasi di Indonesia. Revisi UU ASN harus memastikan meritokrasi diterapkan secara setara dan merata, tanpa ada diskrepansi (kejomplangan) antara:
– ASN di instansi pusat dan daerah.- ASN di satu daerah dengan daerah lain.- ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian/lembaga.
2. Menjamin Kesetaraan Karir dan Mencegah Politisasi
