'Pengantin Pesanan' di China: WNI Asal Sukabumi Diselamatkan KJRI, Agen Dibayar Rp400 Juta

Ilustrasi-Pekerja-Migran
Komnas Perempuan mendesak DPR segera memperkuat RUU P2MI dengan menyisipkan bab khusus untuk melindungi pekerja rumah tangga migran. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

​Dalam pertemuan tersebut, Reni dengan tegas menyatakan keinginannya untuk bercerai dan kembali ke Indonesia.​ Pihak suami lantas menuntut ganti rugi finansial sebesar 205.000 RMB (sekitar Rp 476,4 juta).

KJRI menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada Reni. Melainkan diarahkan kepada pihak agen. Mengingat Reni dan keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut.

​Bantahan Kekerasan dan Penyidikan Berjalan

​Kasus ini semakin pelik setelah Tu Chao Cai mengklaim merasa ditipu. Ia menyebut Reni tidak menunjukkan keberatan selama proses pernikahan.

Baca Juga:Kasus Buruh Migran Indramayu di Dubai Jadi Bukti, Komnas Perempuan Desak DPR Segera Perkuat RUU P2MIPerlindungan Awak Kapal Migran: P2MI dan KPI Bahas Harmonisasi Aturan

Bahkan Reni mau menandatangani surat resmi dan mengakui dua orang yang hadir pada prosesi pernikahan agama di Indonesia sebagai orang tuanya. Belakangan Reni akui dipaksa oleh agen.

​Di sisi lain, FAO kota Quanzhou menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Indonesia terkait penyebaran berita di media Indonesia yang menyebut Reni menjadi korban perbudakan seks dan kekerasan dalam rumah tangga.

FAO meminta agar keluarga Reni menghentikan penyebaran berita yang dianggap tidak benar jika proses perceraian ingin berjalan lancar.

​Sementara itu, di Indonesia, Polda Jawa Barat telah menahan tersangka dalam kasus TPPO ini. Polisi kini membutuhkan keterangan langsung dari Reni untuk membuka sepenuhnya aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai ke agen, yang diharapkan dapat menjadi kunci pengembalian uang.

​KJRI Siap Melindungi, Imbau Waspada

​Konjen Ben Perkasa Drajat menegaskan komitmen KJRI untuk melindungi WNI sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

​”KJRI akan selalu membela dan melindungi WNI dengan mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atau pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ben.

​KJRI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa yang menjanjikan pekerjaan di China. Karena sepanjang tahun 2025, seluruh pelapor kasus “pengantin pesanan” adalah perempuan Indonesia.

Baca Juga:KP2MI Sebut Beberapa Hal Penting Belum Terakomodasi di RUU Perlindungan Pekerja MigranPeluang Besar Kerja di Jepang, P2MI Dorong Skema SSW, Jamin Perlindungan Pekerja Migran

​Hotline Bantuan

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana serupa dapat menghubungi whatsapp hotline KJRI Guangzhou di +86 185 2037 5005, atau Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan kantor polisi terdekat.(*)

0 Komentar