CIREBONINSIDER.COM – Reni Rahmawati (23), Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” di China. Kini korban sudah dalam perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.
Kasus ini menyoroti jerat kompleks yang melibatkan janji kerja palsu, pernikahan paksa, dan uang tebusan fantastis yang dibayarkan oleh pihak suami di China kepada agen.
​Korban di Bawah Perlindungan KJRI
​Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, mengonfirmasi bahwa Reni telah diamankan di rumah aman (shelter) KJRI.
Baca Juga:Kasus Buruh Migran Indramayu di Dubai Jadi Bukti, Komnas Perempuan Desak DPR Segera Perkuat RUU P2MIPerlindungan Awak Kapal Migran: P2MI dan KPI Bahas Harmonisasi Aturan
“Saudari Reni Rahmawati saat ini sudah berada dalam perlindungan KJRI Guangzhou dan ditempatkan dalam shelter sampai kasusnya tuntas. Diperkirakan hingga satu bulan ke depan,” ujar Ben Perkasa kepada media, Selasa (14/10/2025).
​Kasus Reni terungkap setelah ibunya melapor kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 19 September 2025. Jorban merupakan salah satu dari lebih dari 10 kasus serupa yang ditangani KJRI Guangzhou sepanjang tahun 2025.
​Terjebak Janji Kerja, Berujung Nikah Paksa
​Reni berangkat ke China pada 18 Mei 2025, setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan melalui media sosial.
Namun, dua hari setelah tiba, tepatnya 20 Mei 2025, Reni malah dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta di kabupaten Yongchun, Provinsi Fujian.
​Praktik ini dikenal sebagai mail order bride, di mana agen menjodohkan perempuan Indonesia dengan pria China dengan imbalan sejumlah uang.
​Kompleksitas kasus ini terletak pada transaksi finansial yang melibatkan agen. Tu Chao Cai diketahui telah mengeluarkan Rp400 juta untuk agen yang membawa Reni. Sementara itu, Reni hanya menerima uang Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah.
​KJRI Guangzhou kini berupaya membujuk pihak suami agar menceraikan Reni terlebih dahulu sebelum mengurus tuntutan uang ganti rugi.
Baca Juga:KP2MI Sebut Beberapa Hal Penting Belum Terakomodasi di RUU Perlindungan Pekerja MigranPeluang Besar Kerja di Jepang, P2MI Dorong Skema SSW, Jamin Perlindungan Pekerja Migran
​Tekanan Cerai dan Tuntutan Finansial Ratusan Juta
​Pada 10 Oktober 2025, Konjen Ben Perkasa Drajat memimpin pertemuan langsung dengan Tu Chao Cai dan keluarganya di Yongchun, yang juga dihadiri perwakilan kepolisian dan Foreign Affairs Office (FAO) China.
