CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka menghadapi tantangan fiskal paling serius menjelang Tahun Anggaran 2026. Terlebih pemerintah pusat memangkas (efisiensi) dana transfer hingga mencapai angka fantastis: lebih dari Rp100 miliar.
​Pemotongan masif ini dikonfirmasi langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman. Meskipun mengklaim penurunannya tidak setinggi daerah lain di Jawa Barat, ia mengakui kebijakan efisiensi pusat ini seketika menciptakan lubang defisit signifikan pada APBD Majalengka.
Ancaman Pembangunan dan Detail Pemotongan
​Bupati Eman Suherman dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pemangkasan dana transfer merupakan konsekuensi dari efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Baca Juga:Kawal Program Prabowo, Pemkab Majalengka Bentuk Satgas MBG, Pastikan 152 Ribu Warga Tak Salah Sasaran!Kunci Swasembada! Pemkab Majalengka Guyur Hadiah Jutaan Rupiah untuk Penyuluh dan Petani Inovatif
Efisiensi ini menyasar hampir semua pos transfer keuangan daerah, termasuk ​Dana Bagi Hasil (DBH), ​Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK), ​dan Sejumlah anggaran operasional lainnya.
​Pengurangan dana sebesar Rp100 miliar lebih ini secara langsung mengancam kelanjutan proyek-proyek pembangunan yang bergantung pada DAK, khususnya di sektor infrastruktur.
Bupati mengakui ini adalah “persoalan pelik bagi kepala daerah” karena membatasi ruang gerak investasi publik.
​Publik kini menuntut transparansi dari Pemkab Majalengka mengenai pos-pos anggaran mana yang akan dikorbankan atau proyek mana yang terpaksa ditunda akibat hilangnya dana tersebut.
Jurus Kompensasi: Dorongan PAD Ambisius
​Untuk menambal defisit yang menganga, Pemkab Majalengka mengambil langkah taktis namun berisiko: mengandalkan peningkatan PPendapatan asli daerah (PAD) secara agresif.
​Strategi ini berfokus pada target PAD dalam APBD 2026 sebesar Rp670,459 miliar. Itu menunjukkan kenaikan sebesar 2,17% dari target tahun anggaran 2025 (Rp656,194 miliar).​Kenaikan ini dipecah ke dalam dua instrumen utama:
1. ​Pajak Daerah: Target Rp259,102 miliar (naik 1,38%).
2. ​Retribusi Daerah: Target Rp392,251 miliar (naik 3,19%).
​Lonjakan target, terutama pada retribusi daerah yang menyentuh angka 3,19%, memunculkan sorotan kritis. Pertanyaannya: Bagaimana Pemkab Majalengka akan merealisasikan kenaikan ambisius pajak dan retribusi daerah ini tanpa memberikan beban berlebihan atau memberatkan masyarakat serta pelaku usaha lokal?
Baca Juga:PAD Majalengka Naik, Tapi RAPBD 2026 Justru Menciut, Ini Penjelasan Bupati EmanDPRD Majalengka Dukung Gagasan KDM Jadikan BIJB Kertajati Pusat Industri Pertahanan Nasional
Komitmen Pelayanan Publik
​Di tengah krisis anggaran ini, Bupati Eman Suherman memberikan instruksi tegas kepada jajarannya. Ia menekankan bahwa efisiensi fiskal tidak boleh berdampak sedikit pun pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
