JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebuah regulasi yang mengubah total tata kelola BUMN, termasuk transformasi Kementerian BUMN menjadi entitas regulator.
UU yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 ini diteken pada 6 Oktober 2025, sebagaimana dilansir laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemensetneg pada Rabu (15/10/2025).
Perubahan fundamental dari UU ini adalah pembentukan Badan Pengatur (BP) BUMN. Lembaga ini didirikan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara.
Baca Juga:Kawal Program Prabowo, Pemkab Majalengka Bentuk Satgas MBG, Pastikan 152 Ribu Warga Tak Salah Sasaran!Sekolah Rakyat Prabowo Hadir di Indramayu: Beasiswa dan Masa Depan Anak Miskin Lewat Teknologi AI
Pasal 1 ayat (21) UU tersebut mendefinisikan BP BUMN sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
Kepala BP BUMN akan bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator, yang berwenang:
– Menetapkan arah kebijakan umum BUMN dan peta jalan (roadmap).
– Mengatur, membina, dan mengawasi pengelolaan BUMN.
– Menetapkan kebijakan tata kelola, penugasan BUMN, dan indikator kinerja utama.
– Membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, dan mengusulkan rencana privatisasi.
BPI Danantara: Pengelola Investasi Raksasa
Aspek krusial lainnya adalah pembentukan lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga ini diatur dalam Pasal 3E dan 3F.
Secara tata kelola, Pemerintah kini memiliki 1 persen saham BUMN melalui Kepala BP BUMN, dan 99 persen saham seri B melalui BPI Danantara.
BPI Danantara bertugas sebagai lembaga pengelola investasi BUMN dengan modal awal yang fantastis: minimal Rp1.000 triliun, yang bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan sumber lain yang sah.
Tugas utama Danantara meliputi:
– Mengelola dividen Holding Investasi.
– Holding Operasional, dan BUMN.
– Menyetujui penambahan atau pengurangan modal.
– Membentuk holding baru dan memberikan pinjaman.
– Mengelola aset BUMN dan melakukan investasi langsung maupun tidak langsung.
Lembaga ini juga diberi mandat untuk menyetorkan sebagian keuntungannya ke kas negara, setelah mencadangkan dana untuk menutup potensi risiko investasi.
Baca Juga:Siap-siap! Prabowo Gelontorkan Stimulus Jumbo Rp30 T, Jaga Daya Beli 30 Juta KPM dan Pekerja Akhir 2025Jurus Ganda Prabowo: Garap Desa Nelayan, Tambah 480 Ribu Hektare Sawah, Anggarkan Rp5 T untuk Gudang Bulog
Perubahan ini menandai era baru dalam pengelolaan aset negara, memisahkan fungsi regulator dan pemegang saham mayoritas BUMN secara tegas. (*)
