“(Stasiun televisi) harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika, norma agama, sosial, dan budaya yang selama ini dijaga dan dihormati masyarakat Indonesia,” kata Afriendi, yang juga merupakan Ketua KPID Sumatera Barat periode 2014-2018.
Trans7 Minta Maaf, KPI Siap Tindak Lanjut
Sebelumnya, Trans7 telah mengambil langkah publik. Production Director Trans7, Andi Chairil, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video resmi di kanal YouTube Trans7 Official pada Selasa (14/10/2025).
Permintaan maaf ini terkait konten yang menyinggung kalangan pondok pesantren dan kiai, khususnya di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Baca Juga:DPR Panggil Komdigi, KPI, dan Trans7 Buntut Polemik Tayangan PesantrenSentilan Keras! Kiai Said ke Pihak Trans7: Jangan Hanya Ekspos Sentimen Negatif
Dalam permintaan maafnya, pihak Trans7 membantah adanya unsur kesengajaan untuk menyinggung atau merendahkan lembaga pesantren maupun tokoh agama mana pun.
Sementara itu, Komisioner Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, menyatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti aduan LBH PP GP Ansor sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Sunarsa, memastikan laporan akan diproses.
Langkah LBH GP Ansor ini menandai babak baru dalam kasus konten sensitif di media penyiaran, di mana tuntutan hukum pidana dan desakan penghentian permanen menjadi fokus utama. (*)
