LBH GP Ansor Desak KPI Tindak Pidana Program Xpose Uncensored Trans7 dan Hentikan Siaran Permanen

Laporkan trans7
Ilustrasi LBH GP Ansor. Foto: Istimewa.

JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM– Gelombang protes terhadap program Xpose Uncensored Trans7 semakin memanas.

Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) secara resmi melaporkan program tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Laporan ini bukan hanya menuntut sanksi administratif, tetapi juga mendesak agar dugaan unsur pidana dalam tayangan yang dinilai merendahkan martabat kiai dan pondok pesantren tersebut ditindaklanjuti hingga Mabes Polri.

Baca Juga:DPR Panggil Komdigi, KPI, dan Trans7 Buntut Polemik Tayangan PesantrenSentilan Keras! Kiai Said ke Pihak Trans7: Jangan Hanya Ekspos Sentimen Negatif

Ketua Tim Advokasi LBH PP GP Ansor, Afriendi Sikumbang, menegaskan bahwa tayangan Xpose Uncensored edisi 13 Oktober 2025 memuat konten yang sangat meresahkan.

“Kami menilai tayangan Xpose Uncensored memuat konten yang menghasut, mendiskreditkan, serta merendahkan martabat kiai dan pesantren,” kata Afriendi usai menyerahkan laporan di KPI Pusat, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif, Tapi Pidana

Afriendi menyoroti bahwa pelanggaran yang dilakukan program Trans7 ini bukan sekadar urusan administrasi penyiaran.

Ia secara eksplisit menyebut adanya unsur pidana yang secara tegas diatur dalam Pasal 36 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

“Kami menilai tayangan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mengandung unsur pidana karena merendahkan martabat kiai dan pesantren,” tegas pria yang juga Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DKI Jakarta ini.

Atas dasar dugaan pidana tersebut, LBH PP GP Ansor meminta KPI untuk meneruskan laporan ini ke Mabes Polri.

Permintaan ini didasari pada Nota Kesepahaman (MoU) antara KPI dan Polri terkait penegakan hukum penyiaran, yang memberikan peran kepada KPI dalam menindaklanjuti aduan semacam ini.

Baca Juga:Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Gedong Gincu Sah Jadi Mangga Khas IndramayuPBNU Gugat Trans7 ke Ranah Hukum, Gus Yahya Tuntut Trans Corp Tanggung Jawab Tayangan Hina Pesantren dan Kiai

Selain proses hukum, LBH GP Ansor juga mendesak KPI Pusat untuk bertindak lebih jauh, yakni menghentikan secara permanen program Xpose Uncensored.

Desakan ini muncul seiring meluasnya gelombang protes dan kemarahan publik.

“Kami meminta KPI Pusat bersikap tegas menghentikan secara permanen program Xpose Uncensored Trans7 karena hingga saat ini gelombang protes dan kemarahan dari masyarakat semakin meluas,” tandasnya.

Lebih lanjut, LBH PP GP Ansor juga mendesak PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7) agar mengambil tindakan tegas terhadap penanggung jawab program dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua program siaran mereka.

0 Komentar