KPI dan DPR Desak Sanksi Tegas Trans7 Buntut Konten 'Hakimi' Pesantren Lirboyo

Boikot
Ilustrasi boikot Trans7. Foto: Istimewa.

CIREBOMINSIDER.COM – Program Xpose Uncensored di stasiun televisi Trans7 memicu gelombang protes keras, menyusul dugaan narasi penghakiman sepihak terhadap institusi pesantren.

Konten ini spesifik menyeret nama Pondok Pesantren Lirboyo, yang langsung direspons dengan desakan sanksi administratif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan kepastian tindak lanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Di saat yang sama, kemarahan publik memuncak dengan melejitnya tagar boikot Trans7 di media sosial X (sebelumnya Twitter) sepanjang hari Selasa.

Baca Juga:PBNU Gugat Trans7 ke Ranah Hukum, Gus Yahya Tuntut Trans Corp Tanggung Jawab Tayangan Hina Pesantren dan KiaiSiap-siap! Prabowo Gelontorkan Stimulus Jumbo Rp30 T, Jaga Daya Beli 30 Juta KPM dan Pekerja Akhir 2025

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mendesak KPI dan Dewan Pers untuk bertindak proaktif.

Khozin menuntut agar sanksi administratif segera dijatuhkan, mengingat tayangan tersebut dinilai telah melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dan menyebarkan penghakiman tanpa dasar yang kredibel.

“Kami mendesak KPI, Dewan Pers, dan lembaga terkait untuk melakukan penegakan hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” tegas Khozin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Tayangan yang membahas kiai dan pesantren, khususnya pasca isu yang melibatkan Pesantren Lirboyo pada (sebutkan tanggal kejadian aslinya, misal: 13 Oktober 2023), dianggap bertolak belakang dengan komitmen negara.

Khozin menekankan bahwa negara telah secara eksplisit mengatur perlindungan pesantren dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

KPI Pusat Ambil Sikap Tegas, Akan Dibawa ke Sidang Pleno

Menanggapi tekanan publik dan politis, Ketua KPI Pusat Ubaidillah memastikan bahwa lembaga pengawas penyiaran akan segera mengambil langkah tegas.

“Tentu ini akan dibawa ke sidang pleno. Di situ kami tentukan apa sikap yang akan diberikan KPI secara kelembagaan terkait kasus ini,” kata Ubaid.

Ubaidillah menyayangkan bahwa tayangan tersebut mencederai nilai-nilai luhur penyiaran.

Baca Juga:Gincu Ayu 2025, Bupati Indramayu: Inovasi adalah Jalan untuk Memberikan Pelayanan TerbaikLaunching Greenhouse, LPBI MWC NU Kapetakan Bagikan 3.500 Bibit Cabai ke Warga

Program siaran, katanya, seharusnya berfungsi mengukuhkan integrasi nasional, namun justru menimbulkan kegaduhan karena “dinilai menyinggung suasana kebatinan pesantren.”

Ia menilai, insiden ini mempertanyakan empati dan pengetahuan lembaga penyiaran terkait khazanah kepesantrenan yang telah berkontribusi besar bagi bangsa.

KPI berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku dan mengimbau semua lembaga penyiaran untuk meningkatkan kehati-hatian, mengacu pada regulasi, serta menggunakan sumber yang kredibel.

0 Komentar