Camat Gempol Cirebon Gugat Batas Pensiun 58 Tahun ke MK, Sidang Mulai Berjalan

Usia pensiun
Ilustrasi batas usia pensiun ASN. Foto: BKN.

JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM – Isu diskriminasi usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang Pejabat Administrator asal Cirebon resmi menggugat Undang-Undang ASN, menyoal ketidaksetaraan batas usia pensiun (BUP) yang ia nilai sebagai ‘penjegal’ kariernya untuk menempati posisi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT).

Gugatan ini dinilai tajam karena secara spesifik menyoroti jebakan usia yang menghambat pengembangan karier ASN di jenjang Administrator.

Baca Juga:Kumpulkan Para Camat, Bupati Cirebon Minta Tingkatkan Pelayanan dan Komunikasi Publik9 Desa di Kecamatan Kapetakan Gelar Musdesus Serentak Pembentukan Kopdes Merah Putih

Perkara ini berpotensi mengubah peta karier ribuan ASN di jenjang Administrator, Pengawas, dan Pelaksana di seluruh Indonesia.

Sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terhadap UUD 1945 kembali digelar MK pada Rabu (8/10/2025).

Perkara bernomor 165/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Sri Darmanto, Camat Gempol, Kabupaten Cirebon, dengan status sebagai Pejabat Administrator.

Sri Darmanto, yang saat mengajukan permohonan telah berusia 55 tahun 9 bulan, merasa hak konstitusionalnya terlanggar.

Ia secara lugas menyatakan adanya diskriminasi dalam penetapan BUP yang diatur UU ASN, di mana:

– BUP Pejabat Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama) adalah 60 tahun.

– BUP Pejabat Administrator dan Pengawas adalah 58 tahun.

“Ketentuan BUP jabatan manajerial dalam UU ASN ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi saya sebagai Pejabat Administrator,” tegas Sri Darmanto.

Penegasan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Baca Juga:Ini Kronologi Dentuman di Cirebon, BRIN Sebut Meteor Jatuh di Laut Jawa, Polisi Belum Temukan Bukti di DaratDisetujui, Cirebon Timur Kini Calon Kabupaten Baru di Jawa Barat

Menurutnya, perbedaan batas usia pensiun ini menciptakan diskriminasi tanpa dasar yang rasional dan proporsional.

Jebakan Batas Usia 56 Tahun: Karir Administrator Terhalang

Kerugian paling krusial yang disorot Sri Darmanto adalah hilangnya kesempatan promosi jabatan ke Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT).

Ia menyoroti ketentuan lain, yakni Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat dilakukan hingga usia 56 tahun.

Logikanya, ASN di posisi Administrator (BUP 58 tahun) memiliki rentang waktu yang sangat sempit—bahkan nyaris terhalang—untuk dipromosikan ke JPT (BUP 60 tahun) karena batasan usia 56 tahun tersebut.

“Ketidaksamaan ini merugikan ASN karena menghambat pengembangan talenta dan karier. Seharusnya promosi mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan jenjang jabatan semata,” ujarnya.

0 Komentar