Bukan Kemenkes! Data Keracunan MBG Resmi Dipegang BGN, BPJS Wanti-wanti Syarat Penjaminan Biaya Medis

Siapkan hotline
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: dok Kemensetneg.

JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM– Isu dugaan kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan transparansi data keracunan harian, namun menegaskan bahwa semua data akan dibuka ke publik melalui satu pintu: Badan Gizi Nasional (BGN).

Bersamaan dengan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kepastian penting.

Baca Juga:Kawal Program Prabowo, Pemkab Majalengka Bentuk Satgas MBG, Pastikan 152 Ribu Warga Tak Salah Sasaran!Bupati Kuningan Setop Sementara Distribusi MBG akibat Ratusan Siswa Keracunan di Luragung

Ia menyatakan BPJS Kesehatan siap menanggung biaya perawatan korban keracunan, kecuali insiden tersebut resmi ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan bahwa data terperinci mengenai insiden keracunan MBG telah dikumpulkan dan siap diakses publik.

Namun, proses verifikasi dan penyajian data akan menjadi tanggung jawab BGN.

“Sudah ada datanya, sudah kami share kepada BGN. Nanti yang mengeluarkan BGN,” ujar Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025).

Menkes menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah-sekolah yang telah terhubung langsung dengan sistem pelaporan di Puskesmas seluruh Indonesia.

Mekanisme ini memastikan data keracunan terkumpul secara harian dan terintegrasi. Penyerahan ke BGN dilakukan untuk memastikan transparansi dan struktur data yang lebih baik.

“Sekarang tinggal dicocokkin SPPG-nya, SPPG yang mana. Kami dapatnya di Puskesmasnya, kemudian kita sudah link ke sekolahnya… dan ini memang utamanya di BGN,” tambahnya.

Baca Juga:Menkes Klaim Hotline 119 Senjata Utama Respons Cepat Keracunan MBGMBG Jabar: Dedi Mulyadi Ancam Sanksi Pidana, Anggaran Makanan Rp10 Ribu Wajib

Syarat Penjaminan BPJS: Biaya Keracunan MBG Ditanggung Asal Bukan Status KLB

Sementara data kasus diproses, kekhawatiran masyarakat soal biaya pengobatan korban keracunan MBG dijawab oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa biaya penanganan medis dapat ditanggung oleh BPJS, namun ia menekankan adanya pengecualian.

Penjaminan tidak berlaku jika insiden tersebut dideklarasikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB. Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya Pemda (Pemerintah Daerah),” kata Ali Ghufron di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (9/10/2025).

Ghufron menekankan, manfaat jaminan ini hanya berlaku bagi peserta aktif BPJS Kesehatan. “BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS?” tegasnya

0 Komentar