​Koperasi diwajibkan menyelenggarakan enam gerai layanan, dengan fokus utama pada gerai sembako yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2025 ini.
Selain melayani kebutuhan warga, KKMP harus berkembang menjadi pemasok mandiri.
​Mekanisme pengajuan proposal dimulai dari koperasi ke Wali Kota untuk dianalisis oleh TAPD, kemudian direkomendasikan ke Bank Himbara untuk proses kelayakan kredit dan BI checking.
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dana, Dewan Pengawas Koperasi akan melibatkan lurah dan lintas perangkat daerah.
Baca Juga:Wali Kota Cirebon Geser Agus Mulyadi dari Jabatan Sekda ke Staf AhliRespons Cepat Wali Kota Cirebon: Anggaran Pusat Dipangkas, Putar Otak Lakukan Ini
​”Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, Pemkot Cirebon optimistis program KKMP dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga,” tutup Iing Daiman. (*)