Menkes Klaim Hotline 119 Senjata Utama Respons Cepat Keracunan MBG

Siapkan hotline
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: dok Kemensetneg.

​Kontribusi dan laporan dari Dinkes setempat, yang kini wajib mengisi laporan keracunan, menjadi ‘mata dan tangan’ BGN untuk memetakan titik lemah dan melakukan perbaikan.

​”BGN nanti turun melakukan audit bersama-sama dengan Dinas Kesehatan. Untuk memperbaiki tata kelola dan prosedur implementasinya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunannya,” jelas Budi.

​Mandatori Tiga Sertifikasi Ketat Jadi Aturan Cegah KLB Terulang

​Data BGN per Jumat (26/9) mencatat terdapat 70 kasus keracunan sepanjang Januari hingga September 2025, dengan total 5.914 penerima MBG terdampak.

Baca Juga:Cerita Naisila dari Indramayu: Ingin Jadi Dokter Langsung Direspons Mensos: Titip Ya Bapak dan Ibu GuruMBG Jabar: Dedi Mulyadi Ancam Sanksi Pidana, Anggaran Makanan Rp10 Ribu Wajib

Pemerintah telah menetapkan sejumlah langkah serius untuk menindaklanjuti status Kejadian Luar Biasa (KLB) ini.​Langkah pencegahan utama adalah mandatori tiga sertifikat ketat bagi seluruh SPPG, yaitu:

1. ​Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

2. ​Sertifikat Hazard Analysis and Critical Contro Points (HACCP)

3. ​Sertifikat Halal

​Menkes melaporkan, per Senin,6 Oktober 2025, sudah ada 130 SPPG yang berhasil mengantongi SLHS. Percepatan implementasi tata kelola ini menjadi fokus kolaborasi lintas kementerian.

​”Percepatan sudah mulai terjadi. Kepala Dinas Kesehatan juga sudah mulai bergerak. Mudah-mudahan bisa dipercepat komunikasi antara BGN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan,” pungkasnya, menandakan komitmen kolektif pemerintah untuk menjamin keamanan gizi bagi penerima program MBG. (*)

0 Komentar