Kontribusi dan laporan dari Dinkes setempat, yang kini wajib mengisi laporan keracunan, menjadi ‘mata dan tangan’ BGN untuk memetakan titik lemah dan melakukan perbaikan.
”BGN nanti turun melakukan audit bersama-sama dengan Dinas Kesehatan. Untuk memperbaiki tata kelola dan prosedur implementasinya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunannya,” jelas Budi.
Mandatori Tiga Sertifikasi Ketat Jadi Aturan Cegah KLB Terulang
Data BGN per Jumat (26/9) mencatat terdapat 70 kasus keracunan sepanjang Januari hingga September 2025, dengan total 5.914 penerima MBG terdampak.
Baca Juga:Cerita Naisila dari Indramayu: Ingin Jadi Dokter Langsung Direspons Mensos: Titip Ya Bapak dan Ibu GuruMBG Jabar: Dedi Mulyadi Ancam Sanksi Pidana, Anggaran Makanan Rp10 Ribu Wajib
Pemerintah telah menetapkan sejumlah langkah serius untuk menindaklanjuti status Kejadian Luar Biasa (KLB) ini.Langkah pencegahan utama adalah mandatori tiga sertifikat ketat bagi seluruh SPPG, yaitu:
1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
2. Sertifikat Hazard Analysis and Critical Contro Points (HACCP)
3. Sertifikat Halal
Menkes melaporkan, per Senin,6 Oktober 2025, sudah ada 130 SPPG yang berhasil mengantongi SLHS. Percepatan implementasi tata kelola ini menjadi fokus kolaborasi lintas kementerian.
”Percepatan sudah mulai terjadi. Kepala Dinas Kesehatan juga sudah mulai bergerak. Mudah-mudahan bisa dipercepat komunikasi antara BGN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan,” pungkasnya, menandakan komitmen kolektif pemerintah untuk menjamin keamanan gizi bagi penerima program MBG. (*)