​Ruang lingkup pengumpulan dana sangat masif, meliputi lingkungan Pemprov, Pemda Kabupaten/Kota, instansi swasta/pemerintah lainnya, hingga lingkungan sekolah (SD dan Menengah) dan masyarakat di tingkat RT/RW.
​Transparansi dan Akuntabilitas Wajib
​Untuk menjamin alur dana yang lancar, transparan, dan akuntabel, mekanisme pengumpulan diatur secara ketat:
– ​Rekening Khusus: Dana dikumpulkan melalui rekening khusus di Bank BJB yang dibuat oleh masing-masing institusi/lingkungan dengan nama rekening: “Rereongan Poe Ibu “nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Baca Juga:MBG Jabar: Dedi Mulyadi Ancam Sanksi Pidana, Anggaran Makanan Rp10 Ribu WajibJaman Jabar Imbau Kadernya Datang ke TPS dan Kawal Suara Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan
– ​Pengelola Bertanggung Jawab Penuh: Pengelola Setempat (Kepala OPD, Kepala Sekolah, Kepala Desa/Lurah) bertanggung jawab penuh atas seluruh siklus dana. mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan.
– ​Penyaluran Fokus: Dana hanya disalurkan untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan yang bersifat darurat dan mendesak bagi masyarakat yang membutuhkan.
– ​Pelaporan Publik: Laporan penggunaan dana wajib disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga atau Portal Layanan Publik Pemprov Jabar.
Pelaporan di media sosial juga didorong menggunakan hashtag: #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
​Gubernur Dedi Mulyadi mengakhiri edaran dengan mengimbau dan mendorong semua pihak, dari bupati/wali kota hingga Kepala Perangkat Daerah, untuk menyosialisasikan, memfasilitasi, dan mengawasi gerakan ini secara serius, guna memastikan keberhasilan program gotong royong terpadu ini.(*)