Evaluasi Naming Rights Stasiun Cirebon; Nama Kejaksan Wajib Dicantumkan

Stasiun Cirebon
Stasiun Cirebon atau dikenal juga dengan nama Stasiun Kejaksan. Foto: Istimewa.

Disbudpar Soroti Sinkronisasi Data Cagar Budaya

Sementara konflik nama mulai mereda, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon menyoroti akar masalah tata kelola yang lebih mendasar.

Kepala Disbudpar, Agus Sukmanjaya, menegaskan pentingnya penguatan pendataan cagar budaya untuk menyinkronkan dokumen pemda dan pemilik aset (KAI).

Menurutnya, perbedaan data berpotensi menimbulkan miskomunikasi dalam pengelolaan aset bersejarah.

“Artinya yang kami usung tentu adalah aspirasi masyarakat untuk penyesuaian dokumen yang ada di pemda dengan dokumen, seperti yang ada di PT KAI,” ujarnya.

Baca Juga:Kini Makin Nyaman, KA Logawa Gunakan Kereta Ekonomi New GenerationRespons Cepat Wali Kota Cirebon: Anggaran Pusat Dipangkas, Putar Otak Lakukan Ini

Ia berharap ke depan tidak ada lagi kesalahan pencatatan maupun penetapan kepemilikan cagar budaya.

Di sisi lain, CEO Trusmi Group, Ibnu Riyanto, menuturkan rencana kerja sama naming rights sebenarnya bertujuan untuk promosi batik Cirebon.

Namun, ia menyayangkan karena ide tersebut justru menuai keberatan publik karena dinilai mengaburkan identitas historis stasiun. (*)

0 Komentar